Identitas Diumumkan, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas para pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka dengan menjebloskan mereka ke rutan.
"Ada 15 tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Para tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan).
Berikutnya Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR), petugas rutan cabang KPK).
"Tim penyidik melakukan penahanan," ujar Asep.
Advertisement
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus pungli di Rutan KPK. Penegakan hukum dijalankan secara beriringan dengan proses etik maupun disiplin terhadap para pihak yang diduga terlibat.

