Proyek dana Aspirasi Ketua DPRD Kabupaten OKI menuai sorotan masyarakat
OKI_AliansiNews.id.
Proyek pembangunan Jalan Cor beton yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ujung Tanjung menuju Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten OKI tahun 2023. Tuai sorotan Masyarakat
Berdasarkan hasil pantauan awak media serta lembaga di lapangan. Kamis (11/1/2024), Papan nama kegiatan kegiatan terkesan sengaja tidak di pasang oleh pihak kontraktor, diduga pengerjaan pembangunan jalan Cor Beton tersebut dikerjakan asal jadi, terlihat dari banyaknya lobang pada pada permukaan jalan. Lemahnya pengawasan yg di lakukan pihak konsultan pekerjaan, mengakibatkan pihak kontraktor sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jalan poros tersebut tidak mengutamakan mutu serta kwalitas fisik pekerjaan. Sehingga berdampak pada hasil pekerjaan bangunan yang telah ada, tidak akan dapat bertahan lama." Ujar salah seorang aktivis penggiat anti korupsi sum-sel pada awak media.
Saat di temui salah seorang warga Desa Ujung Tanjung, mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan Dana Aspirasi Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir. (OKI) Abdiyanto Fikri SH.MH. Pembangunan jalan poros tersebut, merupakan permohonan masyarakat yang sebelumnya rusak parah," Ucapnya
Advertisement
Saat dikonfirmasi terkait hasil temuan tersebut, Ketua Tim Investigasi lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan. Tri Sutrisno.Sp. Kamis (11/1/2024) Mengatakan, Kami menemukan beberapa Kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan jalan cor, berupa Volume pembangunan Cor beton yang patut diduga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) Terkait volume ketinggian atau ketebalan serta lebar cor beton diduga tidak sesuai dengan standar KAK yang mengacu pada ketentuan tentang volume pembangunan fisik jalan lingkungan yang seharusnya." ucapnya
Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 disebutkan pula bahwa yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Serta dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan masyarakat, agar tidak menabrak aturan, bahkan jika sebaliknya sebuah proyek pembangunan tidak disertai papan informasi, maka patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal." terangnya