Pungli dana PIP, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Serang divonis 2 Tahun Penjara
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti" ~Mochamad Arief Adikusumo ,Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang
AliansiNews.ID-Serang, T.Samsudin divonis 2 tahun penjara dan rekannya T. Iskandar divonis 2,3 tahun penjara Keduanya dinilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang bersalah secara bersama-sama pada kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang T.Samsudin yang juga mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang bersama rekannya T. Iskandar yang diketahui orang dekat staf ahli Komisi X DPRRI ini yang ikut merancang Korupsi Dana PIP divonis 2,3 tahun penjara
Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo menyatakan , keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Keduanya melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Samsudin berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Hakim Arief saat membacakan amar putusan, Selasa lalu (23/7/2024). Selain pidana penjara, terdakwa Samsudin dan Iskandar dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Samsudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 167 juta. Sedangkan Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 235 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Arief. Jika terdakwa Samsudin dipidana penjara 8 bulan, dan terdakwa Iskandar 10 bulan kurungan. Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Untuk pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya. Serta kedua terdakwa telah menitipkan uang pengembalian ke kejaksaan dengan total Rp 897 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Banten selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Endo Prabowo.