Pungli dana PIP, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Serang divonis 2 Tahun Penjara

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti" ~Mochamad Arief Adikusumo ,Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang
AliansiNews.ID-Serang, T.Samsudin divonis 2 tahun penjara dan rekannya T. Iskandar divonis 2,3 tahun penjara Keduanya dinilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang bersalah secara bersama-sama pada kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang T.Samsudin yang juga mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang bersama rekannya T. Iskandar yang diketahui orang dekat staf ahli Komisi X DPRRI ini yang ikut merancang Korupsi Dana PIP divonis 2,3 tahun penjara
Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo menyatakan , keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Keduanya melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Samsudin berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Hakim Arief saat membacakan amar putusan, Selasa lalu (23/7/2024). Selain pidana penjara, terdakwa Samsudin dan Iskandar dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Samsudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 167 juta. Sedangkan Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 235 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Arief. Jika terdakwa Samsudin dipidana penjara 8 bulan, dan terdakwa Iskandar 10 bulan kurungan. Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Untuk pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya. Serta kedua terdakwa telah menitipkan uang pengembalian ke kejaksaan dengan total Rp 897 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Banten selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Endo Prabowo.
Kronologis Terungkapnya Pungli PIP
Polda Banten menetapkan mantan kepala SDN di Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar. Selain TS, penyidik menetapkan tersangka TI (46) yang mengaku dekat dengan staff ahli anggota DPR RI.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kepada awak media (7/2/2024).
"Identitas tersangka ada 2 orang yang kami lakukan proses penyidikan. Pertama TS warga Serang, dan TI warga Bandung," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, (7/2/2024).
Lanjutnya, terungkapnya dugaan korupsi PIP berawal dari laporan masyarakat ke Tim Saber Pungli Polda Banten, Mendapatkan laporan itu, tim melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP.
"Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa," ujar Wiwin.
Masih lanjutnya, dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang. Dana tersebut untuk 3.325 peserta didik. Dari pemotongan itu, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta.
"Penyidik menyelamatkan negara Rp 802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," ucap dia.
AKBP Ade Papa Rihi menambahkan, tersangka TI bertemu dengan TS yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pada pertemuan itu, TI mengaku dirinya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan mendapatkan anggaran bantuan PIP. Mendapat tawaran itu, keduanya bersepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen.
"Pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," beber Ade. Untuk memuluskan rencana tersebut, tersangka TI meminta kepada tersangka TS mengumpulkan kepala SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.
"Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Ade. Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik atau kepala sekolah. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank BRI. Karena itu, tersangka TS menyuruh para kepala sekolah mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian didampingi tersangka TS. "Kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD," . Tutup Adel
Keduanya dijerat dengan pala berlapis,Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekilas Tentang PIP
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah, Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan PIP Kemdikbud kepada peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA.
PIP harus memenuhi beberapa kriteria berikut,
~Pertama, Harus pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos
~Kedua, Harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus seperti yatim atau piatu
~Ketiga, Seseorang yang terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana
Besarannya; Rp450 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp 750 ribu per tahun untuk siswa SMP, dan Rp 1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK. (AR)
;












