Advertisement

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai Tersangka

TIPIKOR
Jumat, 16 Des 2022  03:06
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai Tersangka
Foto: Konpers penetapan tersangka OTT DPRD Jatim dipimpin wakil ketua KPK Johanis Tanak, Deputi penindakan KPK Karyoto dan jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka. Sahat ditangkap atas dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.  

Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).  

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).  

Advertisement

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di KPK

Johanis menjelaskan, perkara yang menjerat Sahat Simandjuntak dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait pengurusan alokasi dana hibah.  

"Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di salah satu mal di Surabaya," jelas Johanis.  

Advertisement Jaro Ade

Dari laporan itu, tim KPK mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.  

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucap Johanis.  

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Advertisement

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1
2
Berikutnya
TAG:
kpk
ott
dprd
jawa timur
sahat tua simanjuntak
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Terungkap di sidang, dari sunatan, penyanyi, cicilan Alphard hingga parfum SYL dan keluarga..

Tipikor   Selasa, 30 Apr 2024  10:34

Polri akan lakukan pemindahan ke IKN secara bertahap mulai Juli 2024

Nasional   Selasa, 30 Apr 2024  09:15

Pj Bupati Minta Penyusunan RPJPD Harus Sejalan Dengan Pemerintah pusat dan Provinsi

Banten   Selasa, 30 Apr 2024  09:01

Diskominfo Kota Tangerang Raih 2 penghargaan,Top 3 Inovasi Super App Tangerang LIVE dan Perangkat..

Banten   Selasa, 30 Apr 2024  08:22

Masyarakat meminta Pj Bupati Banyuasin, segera nonaktifkan oknum Kades Sumber Hidup yang diduga..

Sumsel   Selasa, 30 Apr 2024  07:45

Persikota Tangerang Tuntaskan Laga perdana 80 Besar Liga 3 Nasiona di Stadion Benteng Reborn..

BANTEN   Selasa, 30 Apr 2024  07:34

Pemkab OKU Timur Tambah 109 Guru Penggerak

OKU TIMUR   Senin, 29 Apr 2024  19:29

Satu Visi Membangun Bangsa, Beri Kontribusi Untuk Negara dan Masyarakat

SUMSEL   Senin, 29 Apr 2024  18:35

Kesal rumahnya digeruduk ojol, Via Vallen buka suara

GAYA HIDUP   Senin, 29 Apr 2024  18:02

Heri Amalindo Serius Maju Sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan 2024: Ambil Formulir Pendaftaran..

SUMSEL   Senin, 29 Apr 2024  17:26

Detik-detik Brigadir RA bunuh diri yang terekam CCTV

HUKUM   Senin, 29 Apr 2024  17:01

Setelah viral di medsos, Bea Cukai akhirnya bebaskan bea masuk alat belajar tunanetra

EKONOMI   Senin, 29 Apr 2024  16:31

Identitas sudah dikantongi, Polres Bogor buru pelaku tawuran yang tewaskan seorang remaja

DAERAH   Senin, 29 Apr 2024  15:59

Presiden Jokowi terima kunjungan PM Singapura di Bogor

NASIONAL   Senin, 29 Apr 2024  12:51

Markas judi online di 3 rumah mewah di Teluknaga digerebek polisi

HUKUM   Senin, 29 Apr 2024  12:19

TNI AD pastikan pelaku penganiayaan di Bandung bukan keponakan Mayjen Rifky Nawawi

HUKUM   Senin, 29 Apr 2024  10:39

Ngaku keponakan jenderal, menganiaya sambil live

HUKUM   Senin, 29 Apr 2024  09:08

Polsek Babat Supat Selidiki Pelemparan Batu Bus Putra Remaja

SUMSEL   Senin, 29 Apr 2024  09:07

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

SUMSEL   Senin, 29 Apr 2024  08:05

Prabowo tak hadiri undangan PKS, sinyal tolak PKS gabung koalisi?

NASIONAL   Minggu, 28 Apr 2024  22:11

Rombongan Harley Davidson kecelakaan di Jatim, 2 orang tewas

DAERAH   Minggu, 28 Apr 2024  21:27

Rasa Syukur atas Kelulusan, Freeletics Tangerang mengadakan kegiatan Doctor Fun Run 2024

BANTEN   Minggu, 28 Apr 2024  20:51

Prabowo ungkap hanya mau maju capres apabila didukung Jokowi

NASIONAL   Minggu, 28 Apr 2024  18:59

Diduga Kades Senor tidak transparan, pengelolaan Bumdes desa Mukti jaya di pertanyakan

SUMSEL   Minggu, 28 Apr 2024  16:29

Larangan nobar Piala Asia U23 telat, sehingga bikin gaduh

GAYA HIDUP   Minggu, 28 Apr 2024  16:03
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link