Advertisement

Terungkap di sidang, dari sunatan, penyanyi, cicilan Alphard hingga parfum SYL dan keluarga dibayarkan Kementan

Terungkap di sidang, dari sunatan, penyanyi, cicilan Alphard hingga parfum SYL dan keluarga dibayarkan Kementan
Foto: Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah).
Advertisement
TIPIKOR
Selasa, 30 Apr 2024  10:34

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024), terungkap kesaksian yang bikin geleng-geleng kepala.

Kementerian Pertanian (Kementan) di era mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengeluarkan sejumlah biaya untuk keperluan di luar instansinya.

Biaya tersebut, antara lain mendatangkan biduan atau penyanyi dalam sebuah acara, cicilan mobil mewah Toyota Alphard, tagihan kacamata dan parfum, membiayai sunatan cucu SYL, hingga menyiapkan Rp 30 juta per bulan untuk keperluan istri SYL.

Staf Biro Umum Kementan, Muhammad Yunus menceritakan pihaknya harus meminjam uang sebesar Rp 30 juta per bulan dari pihak ketiga untuk memenuhi permintaan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.

Baca juga:
Rampung Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Belum Ditahan
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL, Ini Alasannya

Yunus mengatakan Kementan setiap hari juga harus menyediakan Rp 3 juta untuk kebutuhan harian di rumah dinas SYL. Uang harian itu diserahkan ke tenaga kontrak yang tengah bertugas di rumah dinas SYL. Dia mengungkapkan, uang terkadang diberikan setiap hari sesuai permintaan atau tergantung habisnya.

Advertisement

Sedangkan mantan Kasubbag Pengadaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh mengatakan Kementan juga membiayai sunatan cucu SYL, atau anak dari Kemal Redindo.

Sementara koordinator subtansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian mengaku sempat mentransfer Rp 100 juta untuk mendatangkan biduan. Mulanya, jaksa mencecar Arief soal adanya pengeluaran untuk entertain. Nilainya menyentuh ratusan juta.

Baca juga:
Gantikan Firli, Nawawi Pomolango Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap KPK
Kasus korupsi Kementan ada 3 klaster: pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang

“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali, Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan,” jawab Arief.

1
2
Berikutnya
TAG:
#syl
#kementan
#syahrul yasin limpo
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia