LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL, Ini Alasannya
![LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL, Ini Alasannya](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2311277459.jpg)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbal (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan dari mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Keputusan ini ditetapkan pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (27/11/2023).
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Senin (27/11/2023).
Dijelaskan Edwin, SYL dan Hatta serta sosok berinisial P dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK pada 6 Oktober 2023. Dia menyebut, permohonan tersebut terkait dengan kasus hukum yang tengah mencuat.
"Terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ungkap Edwin.
Edwin menyebut, SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum. LPSK kemudian melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman, serta situasi psikologis pemohon. Dari sana, disimpulkan SYL tidak memperoleh perlindungan LPSK.
Advertisement
Sebelumnya, SYL meminta perlindungan ke LPSK di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK. Dari dokumen tanda terima yang diperoleh, Sabtu (7/10/2023), disebutkan permohonan perlindungan telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023).
Tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Panji Harjanto, serta seorang atas nama Hartoyo.
"Telah diterima hari Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut. (*)
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)