Firli Bahuri Gugat Praperadilan Kapolda Metro, Sidang Digelar 11 Desember

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana rencananya digelar 11 Desember.
"Hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Imelda Herawati akan menjadi hakim tunggal. Dia akan memimpin proses pemeriksaan hingga mengadili.
Adapun, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.
"Kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto.
Sebelumnya Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya siap melawan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri diketahui resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023). (*)



