Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Diteken Jokowi Malam Ini, Sosok Pengganti Menjadi Tanda Tanya
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa surat keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri diteken oleh Presiden Jokowi malam ini, Jumat (24/11/2023).
Keppres tersebut menurutnya akan ditandatangani Presiden Jokowi begitu tiba di Jakarta seusai melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.
"Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. Ya, (penandatanganan) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari.
Sosok pengganti Firli Bahuri yang tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini pun menjadi pertanyaan.
Terkait hal itu, Ari menjawab bahwa nantinya jabatan ketua sementara KPK akan diputuskan oleh Jokowi.
Advertisement
"Menyangkut tentang ketua itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," ujarnya.
Ditanya soal nama kandidat ketua KPK sementara, Ari mengatakan sosok tersebut berasal dari pimpinan KPK saat ini.
"Dari pimpinan KPK. Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," lanjut Ari.
Ari menjelaskan pemberhentian dan penetapan ketua sementara ini berlandaskan UU Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Penetapan ketua KPK sementara oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.