KPK Periksa Istri dan Anak eks Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang saksi tersebut yaitu istri eks sekertaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (Staff Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara) dan anak perempuan Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi (Ibu Rumah Tangga).
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU Pengurusan perkara di MA, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Advertisement
Baca juga: KPK Lelang Rumah Bekas Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Laku Rp2,8 Miliar
Diketahui, KPK membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Advertisement
KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali mengatakan, penerapan TPPU ini lantaran ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seprti properti maupun aset lainnya.
Kendati demikian, Ali masih enggan untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Advertisement
Baca juga: KPK Akan Jerat Bupati PPU Abdul Gafur dengan Pasal Pencucian Uang
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya.