KPK Dalami Aliran Dana Bupati PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana yang diterima oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud, dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rabu (11/5) kemarin, Abdul diperiksa penyidik untuk meminta informasi terkait dugaan pihak-pihak yang memberikan uang suap kepadanya.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud) antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Petinggi Waskita Karya
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam sebagai tersangka. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Advertisement
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement
Baca juga: Kasus Penambangan Emas Ilegal, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu Hasbudi