KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Petinggi Waskita Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.
Adi segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa tahun 2011.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Advertisement
Baca juga: Kasus Penambangan Emas Ilegal, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu Hasbudi
Ali menyebut, Adi kini menjadi tahanan Kejaksaan. Ia bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2022.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
Advertisement
Ali menambahkan, Jaksa KPK bakal menyusun dakwaan Adi dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketaui, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018.
Dono lebih dulu diadili ketimbang Adi. Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19.7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Advertisement
Baca juga: KPK Fokus Terapkan Program Politik Cerdas Berintegritas
Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.