Advertisement

Ketua KGS LAI Sulsel: Desa-Desa di Sulsel Jangan Diaduk-aduk

Ketua KGS LAI Sulsel: Desa-Desa di Sulsel Jangan Diaduk-aduk
 
SULSEL
Senin, 12 Okt 2020  23:12

Pelaksanaan penyelesaian sengketa secara alternatif (non litigasi) perlu dilakukan sebagai bentuk kemandirian dan keistimewaan desa dan secara tidak langsung akan lebih mengefesiensikan suatu perkara agar tidak semakin menumpuk di pengadilan, dengan begitu wajar jika Jaksa Agung menyoroti tentang banyaknya Kepala desa yang didakwa di peradilan hanya karena suatu kebijakan yang sepele, contohnya yang sempat di sidangkan dalam lembaga Praperadilan di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan baru-baru ini, sekalipun Praperadilan tersebut gugur akibat telah disidangnya sidang Perdana pokok perkara, tetapi itu menjadi suatu Preseden yang harus menjadi perhatian kita bersama ujarnya.

Sekalipun sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa keperdataan, namun dalam prakteknya sering juga kasus pidana diselesaikan melalui jalur non litigasi melalui berbagai diskresi Aparat Penegak Hukum ataupun melalui musyawarah/perdamaian atau lembaga penyelesaian sengketa yang ada di masyarakat, dapat berupa musyawarah keluarga; musyawarah desa; musyawarah adat; dsb.

Praktek penyelesaian perkara (khusunya perkara pidana) semacam ini yang diselesaikan diluar pengadilan untuk saat ini belum ada suatu landasan hukum formiilnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Untuk itulah penyelesaian sengketa oleh Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai suatu diskresi darinya dalam rangka pelayanan publik bagi warga masyarakatnya.

Asas ini menjadi dasar masyarakat dan pemerintah melakukan tindakan hukum. Perluasan yang terjadi diantara keduanya sebagai upaya adaptasi dengan perkembangan masyarakat tentunya juga memiliki dampak satu sama lain dan jika hal ini tidak dibicarakan secara mendalam maka akan timbul “grey area” diantara keduanya. Hal ini salah satunya karena keistimewaan hukum pidana yang kaidahnya ada di bagian hukum lain, dan sanksinya bisa diterapkan di hampir semua cabang ilmu hukum. Hadirnya “grey area” ini juga disebabkan luasnya cakupan HAN yang sampai saat ini batasannya masih belum ditentukan.

Penentuan batasan ini sebenarnya bisa dibahas secara mendalam, dan kemudian dituangkan secara tertulis sebagai acuan “hukum” itu sendiri. Bagaimanapun bentuknya Kepala Desa yang berperan sebagai hakim perdamaian bagi masyarakatnya merupakan suatu sarana untuk membuat suatu hukum yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum agar masing-masing menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar.

Disamping itu kata bahar, hukum juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subyek hukum itu sendiri.

Karena Dalam dunia hukum, ada tiga bentuk penuangan keputusan norma hukum, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regelling) menghasilkan peraturan (regels), keputusan hukum yang bersifat menentukan atau menetapkan sesuatu secara administratif negara (beschikkings), keputusan yang bersifat menghakimi sebagai hasil proses peradilan (adjudication) menghasilkan putusan (vonnis).

Disamping itu tambah bahar, ada pula yang dinamakan sebagai beleidsregel atau aturan kebijakan (policy rules) yang sering disebut quasi pengaturan, seperti petunjuk pelaksanaan, surat edaran, instruksi, dan sebagainya yang tidak dapat dikategorikan peraturan tetapi isinya bersifat mengatur juga. Dengan Adanya kebijakan ini tidak serta merta diterapkan secara kaku sehingga menyebabkan birokrasi semakin lamban, termasuk proses penegakan hukum.

Oleh karenanya, guna menjamin ruang gerak bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya diakui adanya prinsip frijsermessen yang memungkinkan Kepala Desa mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy rules secara internal dengan bebas dan mandiri untuk menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#garuda sakti
#sulawesi selatan
#desa
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia