Ketua KGS LAI Sulsel: Desa-Desa di Sulsel Jangan Diaduk-aduk
Kemudian kata Bahar, Kepala Desa yang sebagai pemimpin dianggap adil, apabila dirinya dapat menjaga harmoni dari pola interaksi sosial, yang merupakan inti proses sosial. Masyarakat akan puas apabila terwujud bersatunya warga masyarakat dengan pemimpinnya yang juga sebagai hakim di tengah-tengah mereka.
Karena Penyelesaian suatu permasalahan yang terjadi di Desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai hakim perdamaian merupakan suatu bentukdiskresi/kebijakan dari lembaga eksekutif dalam rangka mewujudkan pelayanan publik bagi masyarakat. Dengan kata lain, dikarenakan hal tersebut merupakan suatu diskresi, sudah barang tentu mengikuti peraturan perundang-undangan yang menyatakan batasan-batasan akan hal tersebut.
Adapun saran dari KGS LAI yang dapat diberikan, agar Kepala Desa diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana yang masih dapat diselesaikan oleh warga masyarakatnya secara kekeluargaan, seperti halnya Persoalan Pajak, tenaga kerja atau upah yang menjadi komitmen mereka jangan diaduk-aduk.
Sedangkan Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan, Hakim) sebaiknya tidak mencampuri urusan yang sudah terdapat mekanisme penyelesaian secara intern di desa. Mengingat penyelesaian perkara tersebut menggunakan asas-asas dan hukum adat yang sudah berlaku dan melekat sejak lama.
“Direvisinya kembali UU Desa dengan memasukkan pengaturan yang jelas mengenai Kedudukan Kepala Desa dengan menambahkan kewenangannya sebagai Hakim Perdamaian dengan sistem hukum adat di tengah masyarakatnya, mengingat Peradian Adat untuk saat ini sudah tidak ada lagi. Disamping itu Kepala Desa dalam melaksanakan kewenangannya sebagai hakim perdamaian menjadi memiliki legitimasi hukum yang jelas, karena bentuk diskresi yang ada selama ini sangat rawan untuk disalahgunakan,” tutup Bahar.


