Ketua KGS LAI Sulsel: Desa-Desa di Sulsel Jangan Diaduk-aduk

Karena Kedamaian tersebut sebenarnya merupakan tujuan hukum yang paling hakiki yang dapat dicapai melalui kepastian hukum dan persamaan hukum. Oleh karenanya, inti fungsi Kepala Desa adalah menerapkan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan dan memperbaharui masyarakat di desanya.
Selain dari itu ujarnya, Kebijakan hukum dalam mengimplemetasikan hakikat penyelesaian suatu permasalahan di luar pengadilan Oleh Kepala Desa.
Secara tradisional kedudukan dan peranan Kepala masyarakat Hukum Adat adalah sama dengan Kepala Adat. Oleh karena Kepala Adat adalah sama dengan Kepala Masyarakat Hukum Adat. Seorang Kepala Masyarakat Hukum Adat mempunyai beberapa kewenangan sebagai berikut:
1. Tindakan-tindakan mengenai urusan tanah berhubungan dengan adanya pertalian yang erat antara tanah dengan persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah tersebut;
2. Penyelenggaraan hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (preventieve rechtszorg), supaya hukum dapat berjalan dengan semestinya; dan
3. Penyelenggaran hukum sebagai pemulihan hukum, setelah hukum itu dilanggar (represieve rechtszorg).
Seorang Kepala Desa yang sebagai pemimpin dianggap adil, apabila dirinya dapat menjaga harmoni dari pola interaksi sosial, yang merupakan inti proses sosial. Masyarakat akan puas apabila terwujud bersatunya warga masyarakat dengan pemimpinnya.
Pemimpin harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Disamping itu seorang penguasa harus memiliki keberanian, kebijaksanaan, dan keadilan.
Kepala Desa dalam hal ini masuk dalam kategori eksekutif dalam Trias Political, berkewajiban untuk menjalankan sesuatu peraturan yang sebelumnya telah dibuat oleh lembaga legislatif desa (Badan Permusyawaratan Desa). Selama ini Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat hanya sampai pada tahapan turunan daripada peraturan perundang-undangan yang ada. Padahal dengan menyandang status sebagai Desa yang dirasa begitu istimewa di Indonesia, Desa harusnya mampu membuat suatu kemandirian dan inovasi baru dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan serta ketertiban bagi warga masyarakatnya di desa.


