Ketua LAI Sulsel: Aparat Harus Profesional Dalam Mengungkap Kerugian Negara

Menyikapi permasalahan pada pemerintah desa yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat Desa pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya atas pelaksanaan Pertanggung Jawaban sistem pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang nota bene adalah swakelola sebagaimana yang dimaksud pasal 91 ayat (1) huruf f perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian diatur pula pada Peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang dan/Jasa pemerintah (LKPP) Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Menurut Salah satu Pemerhati Sosial Kemasyarakatan yang juga Ketua Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS LAI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Bahar Razak, Pedoman Swakelola yang dimaksud oleh LKPP, terdapat 4 tipe Swakelola, baik yang ditetapkan oleh PA/KPA, PA/KPA serta tim pelaksana yang ditetapkan oleh Kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola, kemudian oleh PA/KPA serta tim pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan ormas pelaksana swakelola dan tipe terakhir adalah Penyelenggara Swakelola yang ditetapkan oleh pimpinan kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Lebih lanjut pria yang juga akrab dengan panggilan “Bung Bahar” itu menyampaikan, “Wajar jika banyak pengaduan para Kepala Desa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta perlindungan hukum akibat dari adanya penetapan-penetapan tersangka dari aparat yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam menentukan adanya dugaan Kerugian Negara, utamanya apakah benar ada Naskah Kesimpulan dari hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu?”
Ulas Bahar, Jika pemeriksaan Keuangan yang berhubungan kinerja seperti atas Pengelolaan keuangan yang terdiri dari aspek ekonomi dan efesiensi serta aspek efektifitas sepatutnya memiliki Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kinerja yang memuat temuan, Kesimpulan, dan Rekomendasi. Kemudian harusnya pula disampaikan kepada pihak pejabat yang terkait. Mengapa harus disampaikan kepada yang terperiksa? Agar dugaan kerugian Negara yang menjadi hasil pemeriksaan Auditur benar-benar jelas jumlahnya dan tata cara atau mekanisme pengembaliannya sesuai perintah Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya "Kewenangan" Inspektorat di dalam Men-declare atas kerugian Negara, maka jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, BAB IV hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut Pasal 16 ayat (2) dijelaskan bahwa : "Laporan hasil Pemeriksaan atas kinerja memuat TEMUAN, KESIMPULAN, dan REKOMENDASI". (Kecuali hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat KESIMPULAN - Vide - ayat 3) yang dilaksanakan oleh Pemeriksa yang melaksanakan tugas pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Bahwa selain dari ketentuan diatas, terdapat pula kewajiban pihak terperiksa untuk memberikan Jawaban sebagai tindaklanjut rekomendasi sebagaimana perintah pada pasal 20 ayat (2), yang menjelaskan: "Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan".
Kemudian pada ayat (3) "Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima."
Sedangkan pada ayat (5), ditegaskan bahwa "Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai SANGSI ADMINISTRATIF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian."
Ujar Bahar pula, “Ada salah satu kepala desa yang telah dipanggil selaku tersangka, dengan pemanggilan sampai 4 kali hanya untuk disampaikan adanya Kerugian Negara lalu tidak jelas siapa yang menetapkan atas kerugian dimaksud. Padahal Kegiatan swakelola yang dimaksud telah diserahkan secara baik dan sempurna kepada Desa. bahkan pengakuan Kepala Desa tersebut katanya "kami tidak pernah menerima, baik itu Temuan, Kesimpulan maupun rekomendasi dari pihak Inspektorat Kabupaten, apalagi hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya kerugian Negara dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa.”


