Ketua LAI Sulsel: Aparat Harus Profesional Dalam Mengungkap Kerugian Negara

Ketua LAI Sulsel: Aparat Harus Profesional Dalam Mengungkap Kerugian Negara
 
SULSEL
Sabtu, 12 Sep 2020  16:58

Padahal jika berdasarkan SEMA Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan hasil rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, pada angka 6 menjelaskan : "Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan Keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau Men-declare adanya Kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara".

“Bahwa untuk menyelaraskan temuan yang digunakan oleh aparat penegak Hukum sebagai dasar hukum dalam menetukan adanya Kerugian keuangan Negara, maka tidak ada salahnya, jika dalam rangka pelaksanaan penyelidikan maupun Penyidikan atas dugaan adanya kerugian negara dimaksud, agar Inspektorat maupun Lembaga lainnya berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa keuangan dalam menentukan adanya Dugaan kerugian Negara dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), agar aparat tidak terkesan mencari-cari kesalahan kepala desa, kemudian Aparat harus profesinal dalam mengungkap Kerugian Negara,” tutup Bahar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#dana desa
#sulawesi selatan
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita