Saat Ada Kades Terjerat Masalah Hukum Terkait DD dan ADD, Inspektorat Jangan Lepas Tangan
Ketua Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS LAI) DPD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Bahar Razak menegaskan agar Inspektorat Kabupaten tidak lepas tangan saat ada kepala desa (kades) yang terjerat masalah hukum terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Terutama jika hasil pemeriksaan inspektorat tidak ada temuan, namun tiba-tiba kadesnya dijadikan tersangka,” kata Bahar merujuk pada kasus yang menimpa Fahri, Kades Batuputih, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Hal itu dikatakan Bahar usai mengirim surat DPP LAI kepada Kajari Kabupaten Maros, tidak hanya terkait kasus yang menimpa Fahri, namun secara umum inspektorat di kabupaten-kabupaten di Provinsi Sulsel.
“Inspektorat itu petugas resmi dari pemerintah daerah, yang berarti mewakili negara. Jika hasil pemeriksaan inspektorat diabaikan, itu sama saja pelecehan terhadap instansi pemerintah,” imbuhnya.
Menurutnya Inspektorat Kabupaten harus pro-aktif dan turun tangan, bukan hanya terkait kasus Fahri, namun juga kasus-kasus serupa yang menimpa kades-kades lain.
“Inspektorat tidak boleh lepas tangan, apalagi kalau sampai ikut menjerumuskan kades. Inspektorat harus bertanggungjawab terhadap hasil pemeriksaannya. Bukannya lepas tangan,” kata Bahar geram.
Jika inspektorat lepas tangan, dikhawatirkan akan semakin banyak kades-kades yang dikriminalisasi oleh oknum-oknum.
Baca juga: Pemkab Luwu Utara, Sulsel, Melanggar Perdanya Sendiri?
“Hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terjadi. Kades-kades harus merasa tenang dan terus berkreasi membangun desanya tanpa dihantui rasa takut. Kades harus dilindungi dari upaya kriminalisasi maupun pemerasan-pemerasan,” tegasnya.
Menurut Bahar, sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan dibuat agar kades yang notabene kesiapan dan keterampilan perangkatnya di bidang administrasi pemerintahan belum dapat disetarakan dengan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, agar terlindungi dalam membangun desanya melalui ADD dan DD.