Advertisement

Ketua KGS LAI Sulsel: Desa-Desa di Sulsel Jangan Diaduk-aduk

Ketua KGS LAI Sulsel: Desa-Desa di Sulsel Jangan Diaduk-aduk
 
SULSEL
Senin, 12 Okt 2020  23:12

Hukum sebagai kaidah yang mengatur kehidupan manusia harus dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai keadilan, sehingga pertimbangan rasional dapat menerima kehadiran hukum sebagai tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dan berkembang dalam masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan keteraturan sosial dan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Ujar Muh. Bahar Razak (Ketua DPD KGS LAI SULSEL).

Oleh karena itu Ujarnya, hukum merupakan unsur penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka hukum harus menjadi perwujudan dari 4 (empat) sistem norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum itu sendiri.

Sejalan dengan hal itu ujar Bahar, bahwa hukum merupakan tatatan yang berupaya mempengaruhi perilaku manusia sehingga pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan keperluan-keperluannya dilakukan dengan cara proporsional berdasarkan moral atau adil serta prinsip-prinsip umum yang dapat dibenarkan.

Karena menurut Bahar, Hal ini di dasarkan pada pandangan bahwa setiap kelompok masyarakat selalu memiliki problem sebagai akibat dari adanya perbedaan yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis, antara yang seharusnya dengan yang diharapkan untuk dilakukan dan apa yang ada dalam kenyataan, bahwa Standar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu.

Sedangkan Penyimpangan terhadap nilai-nilai yang ada dalam masyarakat membawa kesenjangan perilaku dan mengganggu ketertiban dalam masyarakat.

Menurut Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan, bahwa : ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, Dalam hal ini Negara berkomitmen bahwa setiap warga negara harus di perlakukan baik dan adil sama kedudukannya di dalam hukum, juga, perikemanusiaan sebagai sendi nilai falsafah negara Pancasila menjiwai seluruh keberadaan hukum di negara Indonesia, mulai dari UUD NRI tahun 1945 hingga kepada peraturan perundang-undangan ke bawahnya.

Dengan begitu Ulas Bahar, ketika pemerintahan desa, sebagai suatu daerah yang dianggap penting, pada zaman kolonial dahulu pun daerah pedesaan tersebut merupakan bagian dari adanya suatu peradilan pribumi yang ada di Jawa dan Madura, atau peradilan daerah swapraja di luar Jawa dan Madura. Hakim desa berhak untuk memeriksa berbagai perkara yang menurut hakim adat termasuk didalam bagian yurisdiksinya.

Karena kompetensi dari hakim desa diatur sedemikian rupa, sehingga tercegah kemungkinan timbulnya sengketa yurisdiksi dengan hakim gubernemen ataupun hakim agama waktu itu.

Dengan demikian ujarnya, diharapkan kepala-kepala desa dapat membina kedamaian yang berarti tidak adanya suatu kekangan terhadap kebebasan serta tidak ada suatu gangguan terhadap ketertiban.

1
2
3
4
5
Berikutnya
TAG:
#garuda sakti
#sulawesi selatan
#desa
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kalteng | Selasa, 06 Mei 2025  18:38
Oknum kedes diciduk polisi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia