Jual Aset Batanghari 9, Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Oknum Notaris
PALEMBANG, Aliansinews -
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM seorang oknum Notaris di Palembang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (9) berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.mengatakan, tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.
Advertisement
Baca juga: Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur Diduga korupsi DANA DAK tahun 2019 dan 2020
"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, " ungkap Vanny kepada wartawan, Jum`at (19/04/24).
Advertisement
Menurut Vanny, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
"Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, " tandasnya.
Advertisement
Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.