Advertisement

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri, Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB

SUMSEL
Jumat, 19 Apr 2024  07:28
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri, Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB
Foto: PLH Diknas Drs H Sutoko Msi

Palembang, Aliansinews

Pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri di Provinsi Sumsel mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pada PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Advertisement

Baca juga: Budi Daya Lebah Madu Desa Karya Mulia Diduga Jadi Ajang Bisnis Pribadi

Pada PPDB ini sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi saat konferensi pers yang di gelar di Aula lantai 3 SMA Negeri 17 Palembang, Kamis ( 18/4/2024).

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Sutoko mengatakan, dasar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ketiga, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Surat dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Kemdikbudristek RI Nomor: 1938/C1/HK.09/2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Pelaksanaan PPDB untuk SMA Negeri Berasrama di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Advertisement

Baca juga: Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang Berhasil menangkap pelaku pembunuhan petani di desa panca mukti

Kemudian, Surat dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek RI Nomor: 2252/C1/HK.08/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah  Kejuruan, dan Satuan Pendidikan Khusus.

1
2
3
4
5
Berikutnya
TAG:
Pelaksanaan peserta didik baru Afirmasi seleksi potensi siswa
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Gunung Semeru luncurkan awan panas sejauh Tiga Kilometer

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  06:17

Di Bogor, seorang pria tewas gantung diri di pohon Aprika

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  05:59

Jaro Ade Ajak Eksekutif dan Legislatif Maksimalkan Pembangunan Sarana Prasarana Bogor Barat..

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  04:20

55 Rumah di Cigudeg Bogor Terdampak Banjir Bandang, Camat Ungkap Penyebabnya

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  02:45

BIN Bersama TNI-Polri Bergabung Dalam Pengamanan Event World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional   Sabtu, 18 Mei 2024  23:29

Mendagri Ingatkan Daerah Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali

BANTEN   Sabtu, 18 Mei 2024  23:00

Apartemen dekat rumah dinas Walkot Tangsel jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Ungkap..

BANTEN   Sabtu, 18 Mei 2024  22:27

Sambut Hari Bhayangkara Ke -78, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Bersih-Bersih Masjid..

SUMSEL   Sabtu, 18 Mei 2024  21:46

Rekrutmen PPK Sukabumi Diwarnai Polemik, Koalisi 11 Desak Audit Oleh APH

JABAR   Sabtu, 18 Mei 2024  21:39

3000 Buruh banjiri acara Puncak Perayaan hari Buruh di Stadion Benteng

BANTEN   Sabtu, 18 Mei 2024  21:19

Tokoh Pers dan Pengamat Militer Salim Said Meninggal Dunia

NASIONAL   Sabtu, 18 Mei 2024  21:12

Bakal disambut langsung Jokowi, Elon Musk resmikan Starlink besok

NASIONAL   Sabtu, 18 Mei 2024  20:05

Amankan KTT World Water Forum 2024, Polri kerahkan 3 helikopter dan 2 kapal

NASIONAL   Sabtu, 18 Mei 2024  19:49

Miris, 3 kakak beradik tewas tenggelam di kolam galian

DAERAH   Sabtu, 18 Mei 2024  19:08

Sebut ada rekayasa di kasus Vina Cirebon, pengacara ungkap alasan para pelaku cabut BAP

HUKUM   Sabtu, 18 Mei 2024  18:12

Masih cinta dan ingin rujuk, jari warga Desa Telang Rejo dibacok menantu hingga nyaris putus..

SUMSEL   Sabtu, 18 Mei 2024  16:04

Makin Mesra dengan Golkar, Iwan Setiawan Beri Sinyal Koalisi Pilbup Bogor 2024, Dampingi Jaro..

DAERAH   Sabtu, 18 Mei 2024  15:23

Gegara Lawan Arah, Dua Motor Adu Banteng di Stadion Pakansari Cibinong

DAERAH   Sabtu, 18 Mei 2024  14:14

Maling Sadis Sudah Pasang GPS di 5 Mobil Lain, Rencanakan Eksekusi di Bogor

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  23:45

Lestarikan Sungai, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan di Citarik dan..

JABAR   Jumat, 17 Mei 2024  22:45

Duh, sepasang mahasiswa UINSA mesum di kampus

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  22:30

Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Bogor

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  22:03

Bawa 11 Ton Bahan Bakar Minyak Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Patroli Satuan Brimob

SUMSEL   Jumat, 17 Mei 2024  20:55

Rekam Jejak / Ide / Prestasi / Gagasan Kang Asep Japar - Bacalon Bupati Sukabumi 2024-2029..

JABAR   Jumat, 17 Mei 2024  20:16

Bersumpah sambil injak Alquran, eks pejabat di Kemenhub dipolisikan

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  20:15
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link