Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri, Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri, Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB
PLH Diknas Drs H Sutoko Msi
SUMSEL
Jumat, 19 Apr 2024  07:28

"Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang,tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi, bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan tidak melakukan daftar ulang. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk SMA Negeri yang belum memenuhi kuota sesuai daya tampung sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB," bebernya. 

Sutoko menerangkan, pada PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini terdapat beberapa larangan.

Larangan PPDB dalam tahapan pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 27 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang jenis bos pasal 60 ayat E yakni pertama dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.

Kedua melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB ketiga menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan menggunakan Dana Bantuan operasional Sekolah atau dana BOS. 

Selain itu diatur ketentuan larangan sebagai berikut dilarang melakukan penambahan peserta didik baru apabila daya tampung di sekolahnya sudah terpenuhi sesuai dengan kuota daya tampung yang telah ditetapkan.

Kemudian dilarang memberikan syarat pendanaan pada saat daftar ulang PPDB ketiga pelaksanaan PPDB tidak boleh dikaitkan dengan permintaan sumbangan melalui komite sekolah.

Untuk pakaian seragam olahraga pakaian praktik dan pakaian seragam lainnya dilarang dikaitkan dengan proses PPDB," tandasnya. 

Sementara itu, Kasi Peserta Didik SMA Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan mengatakan pada PPDB tahun ini SMA Negeri tidak ada lagi sekolah unggulan atau rujukan. Jadi seluruh sekolah bisa menaikan gradenya.

"Pada pelaksanaan PPDB ini kami dimonev atau diawasi oleh Inspektorat, Ombudsman dan lainnya. Jadi pelaksanaannya transparan,Bagi yang mengalami kendala atau ada masalah saat pendaftaran kita ada kanal pengaduan untuk masyarakat," ucapnya. 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita