Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri, Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB
"Calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah dan/atau jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan," urainya.
Sutoko menjelaskan, untuk siswa kuota dan cadangan, apabila terdapat sisa kuota dari jalur PPDB pada SMANegeri melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, maka sisa kuotatersebut wajib dialihkan ke jalur zonasi.
Apabila pada saat pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB masih terdapat sekolah yang kekurangan peserta didik, maka dapat dilakukan penerimaan dan penetapan susulan secara luring sampai daya tampung sekolah tersebut terpenuhi dalam rangka memenuhi kewajiban standar pelayanan minimal Dinas Pendidikan berupa akses layanan pendidikan untuk mencegah anak putus sekolah.
Batas waktu penetapan susulan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahapan PPDB selesai.
"Dinas Pendidikan belum menyediakan sistem aplikasi PPDB online,dikarenakan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu pelaksanaan PPDB daring dapat menggunakan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah," ucapnya.
Untuk daya tampung sekolah, Sutoko menjelaskan, aturannya pertama jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36(tiga puluh enam) peserta didik untuk SMA.
Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai dapodik yang tersedia untuk Kelas 10 (sepuluh) Tahun Ajaran 2024/2025 dikali 36 (tiga puluh enam) orang.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses oleh peserta didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada sekolah penghitungan daya tampung dan jumlah peserta didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Untuk mekanisme daftar ulang, dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi.


