Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri, Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri, Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Sumbangan Terkait PPDB
PLH Diknas Drs H Sutoko Msi
SUMSEL
Jumat, 19 Apr 2024  07:28

Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2024/2025. 

"Untuk jalur penerimaan PPDB SMA Negeri ditentukan sebagai berikut jalur zonasi sebesar 50% dari daya tampung, jalur afirmasi sebesar 15% dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dari daya tampung dan Jalur prestasi sebesar 30% dari daya tampung yang merupakan sisa persentase dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali," ujarnya.

Dia menuturkan, sosialisasi dilakukan dari tanggal 1 sampai 22 April kemudian pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur afirmasi dan mutasi orang tua dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 30 April.

Untuk pendaftaran PPDB dan verifikasi jalur zonasi 3 sampai 18 Mei.

"Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur prestasi 20 sampai 29 Mei.Penyaluran kelebihan calon peserta didik secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei," katanya.

"Pengumuman hasil PPDB secara online Pada 31 Mei dan daftar ulang dilakukan 3 sampai 8 Juni 2024," tambah Sutoko.

Lebih lanjut Sutoko menjelaskan, SMA Negeri yang dikecualikan dari jalur pendaftaran PPDB di atas yakni Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus keberbakatan olahraga, yaitu Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SMA SONS). Kedua,  Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus untuk ekonomi tidak mampu, yaitu SMA Negeri Sumatera Selatan (SMAN Sumsel) dan ketiga Sekolah berasrama yang seluruh peserta didiknya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah, yaitu SMA Negeri 3 Kayuagung dan  Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

"Pelaksanaan PPDB melalui mekanisme daring untuk jalur zonasi yang penghitungan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah melalui jalur udara/satelit/measure distance. Untuk selain jalur zonasi, dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sekolah berdasarkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi," bebernya. 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita