Dugaan Kriminalisasi Terhadap Mantan Kades Tanjung Menang – Lahat yang Memperjuangkan Hak Warga
Praktek hukum yang “tajam ke bawah tumpul ke atas” kembali terjadi. Hal tersebut dialami oleh Harlinsyah mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Harlinsyah, mantan Kades Tanjung Menang periode 2013 – 2019 itu diduga dikriminalisasi setelah gigih memperjuangkan hak-hak warga desanya semasa menjabat sebagai Kades, terkait penambangan batu dan pasir (Galian C) oleh PT. Buma di desa tersebut.
Harilinsyah telah ditetapkan sebagai tersangka yang diketahui melalui surat panggilan Polres Lahat bernomog SP.Gil/177/IX/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharna, SIK. Setelah Harlinsyah, pihak Polres Lahat juga menetapkan Sulan Gani, warga desa tersebut menjadi tersangka dengan sama-sama dikenakan pasal 162 UU Minerba.
Advertisement
Baca juga: Dicemarkan Nama Baiknya di Medsos, Wakil Ketua BPAN AI Jatim Lapor ke Polrestabes Surabaya
Harlinsyah dan Sulan Gani dengan didampingi Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia (AI) Provinsi Sumsel Syamsudin Djoesman menghadap Ketua Umum AI H. Djoni Lubis untuk mengadukan masalah tersebut, karena merasa menjadi korban konspirasi yang berujung dugaan kriminalisasi terhadap mereka.
Melalui keterangan tertulisnya, Harlinsyah menyampaikan bahwa permasalahan tersebut bermula dari upayanya selaku Kades pada tahun 2014 untuk memperjuangkan hak-hak warga terkait aktifitas penambangan galian C oleh PT. BUMA di wilayah desa mereka.
Advertisement
Setelah melalui beberapa langkah termasuk mediasi, pada tanggal 11 Mei 2015 tercapai kesepakatan PT. BUMA bersedia memberikan kompensasi kepada warga, pada hari itu juga ditandatangani kerjasama antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh BPD dan tokoh masyrakat setempat serta Camat Tanjung Tebat yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Samsul Bahri, M.Si.
Namun kesepakatan tinggalah kesepakatan belaka, karena sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 pemberian kompensasi oleh PT. BUMA tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Setelah mediasi melalui DPRD Kabupaten Lahat gagal, Harlinsyah dan warga minta Pemda Lahat untuk memfasilitasi mediasi antara warga dengan PT. BUMA. Melalui rapat musyawarah yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta anggota DPRD, utusan Polres Lahat, Camat Tanjung Tebat dan Camat Pagar Agung tersebut PT. BUMA diharuskan membayar kekurangan kompensasi sebesar 400 juta Rupiah.
Advertisement
Akan tetapi hasil musyawarah itupun mandul. PT. BUMA tidak pernah membayarkan kekurangan kompensasi tersebut. Bahkan sejak tahun 2017 PT. BUMA tidak memberikan kompensasi sama sekali.