Advertisement

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Mantan Kades Tanjung Menang – Lahat yang Memperjuangkan Hak Warga

DAERAH
Senin, 18 Nov 2019  10:42
Dugaan Kriminalisasi Terhadap Mantan Kades Tanjung Menang – Lahat yang Memperjuangkan Hak Warga
 

Praktek hukum yang “tajam ke bawah tumpul ke atas” kembali terjadi. Hal tersebut dialami oleh Harlinsyah mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Harlinsyah, mantan Kades Tanjung Menang periode 2013 – 2019 itu diduga dikriminalisasi setelah gigih memperjuangkan hak-hak warga desanya semasa menjabat sebagai Kades, terkait penambangan batu dan pasir (Galian C) oleh PT. Buma di desa tersebut.

Harilinsyah telah ditetapkan sebagai tersangka yang diketahui melalui surat panggilan Polres Lahat bernomog SP.Gil/177/IX/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharna, SIK. Setelah Harlinsyah, pihak Polres Lahat juga menetapkan Sulan Gani, warga desa tersebut menjadi tersangka dengan sama-sama dikenakan pasal 162 UU Minerba.

Advertisement

Baca juga: Dicemarkan Nama Baiknya di Medsos, Wakil Ketua BPAN AI Jatim Lapor ke Polrestabes Surabaya

Harlinsyah dan Sulan Gani dengan didampingi Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia (AI) Provinsi Sumsel Syamsudin Djoesman menghadap Ketua Umum AI H. Djoni Lubis untuk mengadukan masalah tersebut, karena merasa menjadi korban konspirasi yang berujung dugaan kriminalisasi terhadap mereka.

Melalui keterangan tertulisnya, Harlinsyah menyampaikan bahwa permasalahan tersebut bermula dari upayanya selaku Kades pada tahun 2014 untuk memperjuangkan hak-hak warga terkait aktifitas penambangan galian C oleh PT. BUMA di wilayah desa mereka.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Setelah melalui beberapa langkah termasuk mediasi, pada tanggal 11 Mei 2015 tercapai kesepakatan PT. BUMA bersedia memberikan kompensasi kepada warga, pada hari itu juga ditandatangani kerjasama antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh BPD dan tokoh masyrakat setempat serta Camat Tanjung Tebat yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Samsul Bahri, M.Si.

Namun kesepakatan tinggalah kesepakatan belaka, karena sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 pemberian kompensasi oleh PT. BUMA tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Setelah mediasi melalui DPRD Kabupaten Lahat gagal, Harlinsyah dan warga minta Pemda Lahat untuk memfasilitasi mediasi antara warga dengan PT. BUMA. Melalui rapat musyawarah yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta anggota DPRD, utusan Polres Lahat, Camat Tanjung Tebat dan Camat Pagar Agung tersebut PT. BUMA diharuskan membayar kekurangan kompensasi sebesar 400 juta Rupiah.

Advertisement

Baca juga: Pemagaran Kolong Tol Jalan Lodan Raya, Jakarta, Lurah Ancol dan PT. CMNP Saling Lempar Tanggung Jawab

Akan tetapi hasil musyawarah itupun mandul. PT. BUMA tidak pernah membayarkan kekurangan kompensasi tersebut. Bahkan sejak tahun 2017 PT. BUMA tidak memberikan kompensasi sama sekali.

1
2
Berikutnya
TAG:
lahat
sumatera selatan
aliansi
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  22:43

Lima Awak Media yang tergabung dengan IWO Indonesia DPD OKI Bersilaturahmi ke Polsek Cengal..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  22:31

Bareskrim Polri turun tangan buru tiga buronan kasus Vina Cirebon

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  22:05

Dibuka Iriana Joko Widodo, dr. Sheila Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Solo

OKU Timur   Kamis, 16 Mei 2024  21:47

Rekaman pengakuan arwah Vina Cirebon, begini penjelasannya

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  20:29

Kematian Vina Cirebon, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link