Diduga Belum Kantongi Izin Operasional dan PBG, Legalitas Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Jadi Sorotan
Palembang, AliansiNews.id –
Legalitas operasional Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang menjadi sorotan setelah Tim Investigasi DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan mengungkap sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan DPD BPAN-LAI Sumsel, sekolah tersebut diduga belum mengantongi izin operasional penyelenggaraan pendidikan pada dua lokasi kampus yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Selain itu, kedua bangunan sekolah juga disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara salah satu lokasi kampus diduga berdiri di atas lahan aset negara yang status pemanfaatannya masih dipertanyakan.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, mengatakan temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama peserta didik dan orang tua.

Menurut hasil investigasi, Kampus I yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, sejak mulai beroperasi pada 2017 hingga saat ini diduga belum memiliki izin operasional pendidikan yang sah.
Sementara itu, Kampus II yang berlokasi di Kompleks Al-Azhar Cairo Residence, Jalan Sukarela Ujung Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang mulai beroperasi pada 2023 juga disebut belum tercatat memiliki izin operasional dari instansi pendidikan yang berwenang.
Tim investigasi juga menyoroti informasi pada profil sekolah di layanan Google yang mencantumkan bahwa lembaga tersebut telah memiliki perizinan lengkap. Keterangan tersebut dinilai perlu diverifikasi dengan kondisi administrasi yang sebenarnya.
Selain persoalan izin operasional, BPAN-LAI Sumsel juga menemukan bahwa bangunan pada kedua kampus diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan persyaratan penting yang berkaitan dengan kelayakan bangunan, keselamatan konstruksi, tata ruang, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


