Diduga Belum Kantongi Izin Operasional dan PBG, Legalitas Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Jadi Sorotan

Diduga Belum Kantongi Izin Operasional dan PBG, Legalitas Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Jadi Sorotan
Al Azhar Cairo dipalembang
SUMSEL
Selasa, 07 Jul 2026  14:27

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah status lahan Kampus Sudirman. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, lokasi tersebut diduga berada di atas tanah yang merupakan aset negara. Bahkan, pemanfaatan lahan tersebut disebut pernah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Meski pada lahan tersebut disebut terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2040, penggunaan lahan untuk kegiatan pendidikan masih perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum, termasuk izin pemanfaatan aset negara apabila memang diperlukan sesuai status tanah tersebut.

Di sisi lain, Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam modern yang menawarkan pendidikan berbasis tahfiz Al-Qur`an dengan jenjang Playgroup, TK, SD hingga SMP. Sekolah tersebut berada di bawah naungan Yayasan Tehnik Kimia Palembang dan dikenal menerapkan pembelajaran berbasis teknologi digital menggunakan iPad.

Lembaga tersebut juga mengklaim sebagai sekolah pertama di wilayah tersebut yang memperoleh predikat Apple Distinguished School serta menyebut jenjang SD dan SMP telah memperoleh akreditasi A.

Namun demikian, berbagai capaian tersebut dinilai tidak menghapus kewajiban lembaga pendidikan untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang diwajibkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2026), Ketua Yayasan Tehnik Kimia Palembang, Ustadz Jaka, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas hasil investigasi tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Syamsuddin Djoesman menegaskan bahwa izin operasional pendidikan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kejelasan status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan merupakan syarat yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan.

"Apabila terdapat kekurangan dalam aspek legalitas tersebut, maka perlu segera dilakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya. Selasa (7/7/2026)

DPD BPAN-LAI Sumsel berharap Dinas Pendidikan, instansi yang membidangi perizinan bangunan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta aparat pengawas terkait segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan apabila diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek perizinan sekolah tersebut.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita