Diduga Belum Kantongi Izin Operasional dan PBG, Legalitas Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Jadi Sorotan

Diduga Belum Kantongi Izin Operasional dan PBG, Legalitas Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Jadi Sorotan
Foto: Al Azhar Cairo dipalembang
SUMSEL
Selasa, 07 Jul 2026  14:27

Palembang, AliansiNews.id –

Legalitas operasional Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang menjadi sorotan setelah Tim Investigasi DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan mengungkap sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan DPD BPAN-LAI Sumsel, sekolah tersebut diduga belum mengantongi izin operasional penyelenggaraan pendidikan pada dua lokasi kampus yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Selain itu, kedua bangunan sekolah juga disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara salah satu lokasi kampus diduga berdiri di atas lahan aset negara yang status pemanfaatannya masih dipertanyakan.

Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, mengatakan temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama peserta didik dan orang tua.

Menurut hasil investigasi, Kampus I yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, sejak mulai beroperasi pada 2017 hingga saat ini diduga belum memiliki izin operasional pendidikan yang sah.

Sementara itu, Kampus II yang berlokasi di Kompleks Al-Azhar Cairo Residence, Jalan Sukarela Ujung Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang mulai beroperasi pada 2023 juga disebut belum tercatat memiliki izin operasional dari instansi pendidikan yang berwenang.

Tim investigasi juga menyoroti informasi pada profil sekolah di layanan Google yang mencantumkan bahwa lembaga tersebut telah memiliki perizinan lengkap. Keterangan tersebut dinilai perlu diverifikasi dengan kondisi administrasi yang sebenarnya.

Selain persoalan izin operasional, BPAN-LAI Sumsel juga menemukan bahwa bangunan pada kedua kampus diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan persyaratan penting yang berkaitan dengan kelayakan bangunan, keselamatan konstruksi, tata ruang, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah status lahan Kampus Sudirman. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, lokasi tersebut diduga berada di atas tanah yang merupakan aset negara. Bahkan, pemanfaatan lahan tersebut disebut pernah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Meski pada lahan tersebut disebut terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2040, penggunaan lahan untuk kegiatan pendidikan masih perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum, termasuk izin pemanfaatan aset negara apabila memang diperlukan sesuai status tanah tersebut.

Di sisi lain, Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam modern yang menawarkan pendidikan berbasis tahfiz Al-Qur`an dengan jenjang Playgroup, TK, SD hingga SMP. Sekolah tersebut berada di bawah naungan Yayasan Tehnik Kimia Palembang dan dikenal menerapkan pembelajaran berbasis teknologi digital menggunakan iPad.

Lembaga tersebut juga mengklaim sebagai sekolah pertama di wilayah tersebut yang memperoleh predikat Apple Distinguished School serta menyebut jenjang SD dan SMP telah memperoleh akreditasi A.

Namun demikian, berbagai capaian tersebut dinilai tidak menghapus kewajiban lembaga pendidikan untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang diwajibkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2026), Ketua Yayasan Tehnik Kimia Palembang, Ustadz Jaka, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas hasil investigasi tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Syamsuddin Djoesman menegaskan bahwa izin operasional pendidikan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kejelasan status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan merupakan syarat yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan.

"Apabila terdapat kekurangan dalam aspek legalitas tersebut, maka perlu segera dilakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya. Selasa (7/7/2026)

DPD BPAN-LAI Sumsel berharap Dinas Pendidikan, instansi yang membidangi perizinan bangunan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta aparat pengawas terkait segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan apabila diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek perizinan sekolah tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat, sekaligus memastikan seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi di Kota Palembang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak merugikan peserta didik, orang tua, maupun masyarakat luas.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan Tehnik Kimia Palembang maupun pengelola Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Polri untuk Masyarakat, Polrestabes Palembang Hadirkan Semangat Bhayangkara hingga Ruang Tahanan
Polri untuk Masyarakat, Polrestabes Palembang Hadirkan Semangat Bhayangkara hingga Ruang Tahanan
Polri untuk Masyarakat, Polrestabes Palembang Hadirkan Semangat Bhayangkara hingga Ruang Tahanan
Polri untuk Masyarakat, Polrestabes Palembang Hadirkan Semangat Bhayangkara hingga Ruang Tahanan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Keluarga Besar DPP BPAN LAI Berduka, Pengurus Syahrizal Berpulang
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Agustus 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81 17 Agustus 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka Ke-65 14 Agustus 2026
Rehabilitasi Tenjoayu–Purwasari Dikebut, Dinas PU Sukabumi Jaga Kemantapan Jalan di Cicurug
Indeks Berita