JAMAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek DPU Kabupaten Semarang ke Kejati Jateng
Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LPKAN RI Dwi Sofianto bersama Ketua Umum LSM GMPM YB Haryo Priyambodo, SH, perwakilan Media Jurnalpolisi, Bendos, serta didukung puluhan media online di Kabupaten dan Kota Semarang yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS).
Selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporannya, JAMAS menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, pengaturan pemenang proyek, hingga penyalahgunaan wewenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing di lingkungan DPU Kabupaten Semarang.
Sebagai dasar pengaduan, JAMAS melampirkan sejumlah dokumen, termasuk kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2024 yang memuat temuan terkait kepatuhan pelaksanaan proyek jalan melalui mekanisme e-purchasing.
Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan adanya selisih antara harga kontrak e-purchasing dengan harga yang dinilai wajar mencapai sekitar Rp3.054.140.503. Selain itu, hasil uji petik BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp131.437.430 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.494.357.
LHP BPK yang dilampirkan juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290.
Dari jumlah tersebut, penyedia jasa disebut telah menyetorkan Rp2.770.643.898 ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp490.428.392 yang belum ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
JAMAS menilai mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang terintegrasi dengan portal Inaproc/LPSE perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


