4 Hakim Tipikor yang adili Nadiem dilaporkan ke KY

4 Hakim Tipikor yang adili Nadiem dilaporkan ke KY
Majelis Hakim yang adili Nadiem Makarim.
TIPIKOR
Senin, 06 Jul 2026  19:12

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas jalannya persidangan hingga pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan hanya ditujukan kepada empat dari lima hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra tidak diikutsertakan dalam laporan karena dinilai tetap menunjukkan sikap independen selama proses persidangan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pelaporan.

Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan persidangan yang beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut tidak mempertimbangkan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit.

Mereka juga menilai pelaksanaan persidangan tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan jalannya persidangan.

Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Mereka menduga terdapat tingkat kemiripan yang tinggi antara isi putusan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum (JPU).

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#nadiem makarim
#chromebook
#komisi yudisial
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita