4 Hakim Tipikor yang adili Nadiem dilaporkan ke KY
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal tim kuasa hukum, sebagian substansi putusan disebut memiliki kesamaan yang signifikan dan diduga melibatkan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Bukti tersebut di antaranya berupa keterangan saksi mengenai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026).
Mantan mendikbudristek tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Rencana pelaporan ke Komisi Yudisial menjadi langkah lanjutan yang ditempuh tim kuasa hukum setelah putusan dijatuhkan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Yudisial maupun majelis hakim terkait rencana pelaporan tersebut.


