Amplop Menhut Raja Juli diduga berasal dari uang pemerasan 914 petani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari pungutan terhadap 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD).
Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.
"Di penindakan karena adanya amplop ini diduga merupakan pemberian dari saudara SA yang merupakan tersangka dalam perkara ini, di mana uang-uang itu diduga dikumpulkan dari para anggota KUD yang jumlahnya 900 lebih tersebut untuk pengurusan 1.800 hektare lahan kawasan hutan di wilayah Kuansing. Itu nanti akan kami dalami dari sisi penindakannya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, informasi awal mengenai asal-usul uang tersebut diperoleh dari keterangan Suhardiman Amby. Namun, penyidik tidak akan hanya bergantung pada pengakuan tersangka.
KPK akan menguji keterangan tersebut melalui alat bukti lain, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penyerahan uang tersebut.
"Nah ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuansing ini. Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak bupati kepada Pak menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm," ujar Budi.
SHU petani diduga dipotong
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Suhardiman Amby diduga memperoleh penerimaan lain yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD di Kuansing.

