Amplop Menhut Raja Juli diduga berasal dari uang pemerasan 914 petani
SHU tersebut merupakan hak para petani yang tergabung dalam koperasi, tetapi diduga dipotong untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," kata Taufik.
KPK menduga dana yang dihimpun dari para petani tersebut kemudian digunakan dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare.
Dalam mekanisme perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut.


