RS dr. Rehatta Jepara diduga tolak pasien yang pernah berobat alternatif
Pelayanan Rumah Sakit (RS) dr. Rehatta di Desa Kelet, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat sorotan.
RS Rehatta diduga menolak pasien yang pernah menjalani terapi pengobatan alternatif, seperti ysng dialami M. Hidan Haris, yang menderita sakit kangker dan sangat membutuhkan tindakan medis segera (gawat darurat), pada 17 Juni 2026 lalu.
Hidam adalah warga Desa Somosari RT 003 RW 001, Kecamatan Bate Alit, Kabupaten Jepara.
Setelah melalui perdebatan, pihak RS akhirnya mau menerima Hidam, tapi diharuskan pengobatan mandiri, tidak bisa menggunakan BPJS.
Hidam sempat dirawat dua hari di RS Rehatta, namun kemudian dibawa pulang karena tidak memiliki biaya untuk perawatan dan pengobatan mandiri.
Dua hari setelah dibawa pulang ke rumah, Hidam meninggal dunia.
Kejadian serupa menimpa Suparman, warga Kabupaten Ngawi, yang juga menderita sakit kangker dan membutuhkan tindakan medis segera pada 28 Juni 2026, namun ditolak menggunakan BPJS di RS Rehatta.
Berbeda dengan Hidam yang sempat dirawat secara mandiri di RS Rehatta, Suparman dibawa pindah ke KSH Tayu di Kabupaten Pati.
Di KSH Tayu, Suparman diterima dan dapat menggunakan BPJS.

