RS dr. Rehatta Jepara diduga tolak pasien yang pernah berobat alternatif

RS dr. Rehatta Jepara diduga tolak pasien yang pernah berobat alternatif
Foto: RS dr. Rehatta di Kabupaten Jepara, Jateng. (Dok. Istimewa)
JATENG-DIY
Senin, 06 Jul 2026  17:19

Pelayanan Rumah Sakit (RS) dr. Rehatta di Desa Kelet, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat sorotan. 

RS Rehatta diduga menolak pasien yang pernah menjalani terapi pengobatan alternatif, seperti ysng dialami M. Hidan Haris, yang menderita sakit kangker dan sangat membutuhkan tindakan medis segera (gawat darurat), pada 17 Juni 2026 lalu. 

Hidam adalah warga Desa Somosari RT 003 RW 001, Kecamatan Bate Alit, Kabupaten Jepara. 

Setelah melalui perdebatan, pihak RS akhirnya mau menerima Hidam, tapi diharuskan pengobatan mandiri, tidak bisa menggunakan BPJS. 

Hidam sempat dirawat dua hari di RS Rehatta, namun kemudian dibawa pulang karena tidak memiliki biaya untuk perawatan dan pengobatan mandiri. 

Dua hari setelah dibawa pulang ke rumah, Hidam meninggal dunia.

Kejadian serupa menimpa Suparman, warga Kabupaten Ngawi, yang juga menderita sakit kangker dan membutuhkan tindakan medis segera pada 28 Juni 2026,  namun ditolak menggunakan BPJS di RS Rehatta. 

Berbeda dengan Hidam yang sempat dirawat secara mandiri di RS Rehatta, Suparman dibawa pindah ke KSH Tayu di Kabupaten Pati. 

Di KSH Tayu, Suparman diterima dan dapat menggunakan BPJS. 

"Padahal KSH Tayu itu RS swasta, tapi bisa menggunakan BPJS. Berarti penolakan pasien yang pernah berobat alternatif itu bukan dari pihak BPJS, tapi sepihak oleh RS Rehatta," ujar tim yang mendampingi pasien tersebut.

Kepala Sekretariat Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, saat dihubungi sangat menyayangkan penolakan oleh RS Rehatta tersebut. 

"Tidak ada alasan pihak RS atau klinik menolak pasien menggunakan BPJS hanya karena pernah menjalani terapi pengobatan alternatif, selama starus kepesertaan yang bersangkutan masih aktif," ujar Syafei, Senin (6/7/2026). 

Apalagi di KSH Tayu pasien bisa diterima tanpa ada masalah. 

"Apa RS dr. Rehatta itu berada di wilayah republik tersendiri, bukan di Republik Indonesia, sehingga menerapkan aturan sendiri?" kata Syafei.

Syafei juga meminta untuk dilakukan investigasi lebih jauh terkait kebijakan sepihak RS dr. Rehatta tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, AliansiNews ID belum mendapat tanggapan atau klarifikasi pihak RS dr. Rehatta. 

Pesan Whatsapp ke nomor 0812xxxx0876; yang tertera di website RS dr. Rehatta baru mendapat jawaban "Terimakasih atas pemberitahuannya, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut".

TAG:
#rs dr. rehatta
#jepara
#bpjs
#kabupaten pati
#ksh tayu
#jateng
Berita Terkait
Viral! Pengrusakan Tanaman Yang Sudah Digarap Warga di Jepara Secara Semena-mena
Viral! Pengrusakan Tanaman Yang Sudah Digarap Warga di Jepara Secara Semena-mena
Viral! Pengrusakan Tanaman Yang Sudah Digarap Warga di Jepara Secara Semena-mena
Viral! Pengrusakan Tanaman Yang Sudah Digarap Warga di Jepara Secara Semena-mena
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Indeks Berita