Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum sangat berat
"Itu berandai-andai ya, lalu emas dan sejumlah uang itu diperoleh dari mana, dari usaha yang wajar atau hasil kejahatan? Kalau memang wajar legal kenapa tidak disimpan di bank melalui deposit box atau yang lainnya, kenapa disimpannya di rumah pribadi seorang Jampidsus, apalagi penyimpannya di brankas berlapis? Sulit diterima akal sehat jika barang dan emas yang disimpan itu berasal dari usaha atau aktifitas yang wajar dan legal," jelasnya.
Kemudian, jika emas dan uang yang ditemukan bagian dari bisnis pasti ada transaksinya, ada dokumen-dokumennya.
"Begitupun seandainya barang titipan, minimal ada akadnya. 476 Miliar itu bukan uang kecil, mustahil transaksi atau akad tanpa dokumen jika memang berasal dari usaha atau aktifitas yang wajar dan legal," tegasnya.
Syafei menyimpulkan analisanya, dilihat dari berbagai aspeknya Febrie akan sangat sulit dan berat lolos dari jeratan hukum, jika murni penegakan hukum. Kalaupun seandainya lolos sebagai pelaku utama, tetap sangat berat lolos dari "turut serta" atau "membantu" tindak kejahatan.
"Tapi ya kita tahulah di republik ini. Penegakan hukum akan kalah dengan politik, dengan intervensi atau bargaining. Seperti kasus mantan Ketua KPK Firly Bahuri yang hingga kini entah kemana rimbanya perkembangannya," ujarnya.


