Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum sangat berat

Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum sangat berat
Foto: Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (tengah).
TIPIKOR
Sabtu, 11 Jul 2026  13:18

Febrie Adriansyah telah mundur dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan telah diterima serta berlaku efektif hari ini, Sabtu (11/7/2026). 

Febrie, yang kini statusnya sudah eks Jampidsus, kemungkinan besar akan berhadapan dengan masalah hukum yang tengah diselidiki Polri. 

Peluang Febrie Adriansyah untuk lolos dari jerat hukum dinilai sangat berat. 

"Jika penegakan hukum murni, tanpa intervensi dan tanpa penyelesaian melalui lobi atau bargaining politik, peluangnya untuk lolos dari jerat hukum sangat berat. Konon kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, tapi analisa saya kemungkinan sangat besar akan terjerat. Peluang lolos sangat berat," kata Kepala Sekretariat Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, Sabtu (11/7/2026).

Dari belasan tempat yang telah digeledah Polri, cukup fokus di satu titik saja, yaitu rumah mewah di Sentul yang telah diakui sebagai rumah pribadi Febrie Adriansyah. 

"Bahwa ada beberapa fakta, polisi menggeledah rumah tersebut lalu menemukan 74 kg emas batangan serta sejumlah uang dalam brankas. Lalu fakta rumah tersebut diakui Febrie sebagai rumahnya. Fakta-fakta tersebut bersama fakra-fakta lain, misalnya tidak terdaftarnya rumah tetsebut di LHKPN, dirangkai korelasi atau sebab akibatnya sehingga bisa didapat kemungkinan motif-motifnya, lalu menjadi satu kesimpulan realita," paparnya. 

Pejabat tidak melaporkan atau menyembunyikan asetnya dalam LHKPN, kata Syafei, memang tidak ada ancaman sanksi pidananya.

"Hanya sanksi administratif dan etik. Itu kalau berdiri sendiri ya. Tapi jika aset yang disembunyikan itu diduga menjadi bagian dari kejahatan, dalam hal ini untuk menyimpan barang atau aset yang berkaitan dengan kejahatan, masalahnya jadi sangat tidak sederhana. Motif dan tujuan aset, dalam hal ini rumah di Sentul, tidak dlaporkan di LHKPN itu apa? Atau memang sudah diniatkan atau direncanakan, atau bagaimana?" imbuh Syafei.

Bahkan seandainya emas batangan dan sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan diakui atau bahkan terbukti sebagai milik orang lain, Febrie tetap tidak bisa lolos begitu saja.

"Itu berandai-andai ya, lalu emas dan sejumlah uang itu diperoleh dari mana, dari usaha yang wajar atau hasil kejahatan? Kalau memang wajar legal kenapa tidak disimpan di bank melalui deposit box atau yang lainnya, kenapa disimpannya di rumah pribadi seorang Jampidsus, apalagi penyimpannya di brankas berlapis? Sulit diterima akal sehat jika barang dan emas yang disimpan itu berasal dari usaha atau aktifitas yang wajar dan legal," jelasnya.

Kemudian, jika emas dan uang yang ditemukan bagian dari bisnis pasti ada transaksinya, ada dokumen-dokumennya.

"Begitupun seandainya barang titipan, minimal ada akadnya. 476 Miliar itu bukan uang kecil, mustahil transaksi atau akad tanpa dokumen jika memang berasal dari usaha atau aktifitas yang wajar dan legal," tegasnya.

Syafei menyimpulkan analisanya, dilihat dari berbagai aspeknya Febrie akan sangat sulit dan berat lolos dari jeratan hukum, jika murni penegakan hukum. Kalaupun seandainya lolos sebagai pelaku utama, tetap sangat berat lolos dari "turut serta" atau "membantu" tindak kejahatan.

"Tapi ya kita tahulah di republik ini. Penegakan hukum akan kalah dengan politik, dengan intervensi atau bargaining. Seperti kasus mantan Ketua KPK Firly Bahuri yang hingga kini entah kemana rimbanya perkembangannya," ujarnya.

TAG:
#febri adriansyah
#jampidsus
#tppu
#aliansi
Berita Terkait
Konferensi pers Polda Metro molor 6 jam, ini penyebabnya
Konferensi pers Polda Metro molor 6 jam, ini penyebabnya
Konferensi pers Polda Metro molor 6 jam, ini penyebabnya
Konferensi pers Polda Metro molor 6 jam, ini penyebabnya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tak terima ditegur terobos perlintasan KA, pemotor keroyok petugas
Jembrana Bali diguncang gempa dua kali malam ini
Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
Yayasan Pendidikan Bina Jaya Sukses Gelar Pembukaan MPLS 2026
Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Indeks Berita