Anggota DPRD Jawa Timur Dilaporkan ke Polres Lumajang atas Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah
Lumajang – Seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Haji R, dilaporkan ke Polres Lumajang oleh dua warga Kabupaten Lumajang, Tafrikah dan Rosyidah, melalui kuasa hukum mereka, Mohammad Rosyid, S.H., atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.

Laporan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor: 004/LP.PID/LMJ/VII/2026. Selain Haji Rofik, laporan itu juga mencantumkan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, Elok Hariningsih, sebagai salah satu pihak yang turut dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan pidana tersebut diajukan karena diduga terdapat surat atau dokumen jual beli tanah yang keabsahannya dipersoalkan dan diduga menimbulkan kerugian bagi para pelapor.
Seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan tersebut nantinya akan menjadi materi penyelidikan oleh penyidik Polres Lumajang.
Dasar Hukum
Perkara dugaan pemalsuan surat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai tindak pidana pemalsuan surat, antara lain:
- Pasal 391 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, apabila dilakukan dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian.
- Pasal 392 KUHP, yang mengatur mengenai penggunaan surat yang diketahui palsu atau dipalsukan, apabila penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.


