Anggota DPRD Jawa Timur Dilaporkan ke Polres Lumajang atas Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Anggota DPRD Jawa Timur Dilaporkan ke Polres Lumajang atas Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah
Foto: Mapolres Lumajang.
JATIM
Minggu, 12 Jul 2026  18:36

Lumajang – Seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Haji R, dilaporkan ke Polres Lumajang oleh dua warga Kabupaten Lumajang, Tafrikah dan Rosyidah, melalui kuasa hukum mereka, Mohammad Rosyid, S.H., atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.

Laporan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor: 004/LP.PID/LMJ/VII/2026. Selain Haji Rofik, laporan itu juga mencantumkan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, Elok Hariningsih, sebagai salah satu pihak yang turut dilaporkan.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan pidana tersebut diajukan karena diduga terdapat surat atau dokumen jual beli tanah yang keabsahannya dipersoalkan dan diduga menimbulkan kerugian bagi para pelapor.

Seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan tersebut nantinya akan menjadi materi penyelidikan oleh penyidik Polres Lumajang.

Dasar Hukum

Perkara dugaan pemalsuan surat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai tindak pidana pemalsuan surat, antara lain:

- Pasal 391 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, apabila dilakukan dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian.

- Pasal 392 KUHP, yang mengatur mengenai penggunaan surat yang diketahui palsu atau dipalsukan, apabila penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan beberapa pihak yang bekerja sama melakukan dugaan tindak pidana, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, laporan masih berada pada tahap penanganan awal oleh penyidik Polres Lumajang. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TAG:
#sengketa tanah
#lumajang
#jatim
Berita Terkait
Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini
Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini
Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini
Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras Asal Malaysia di Perbatasan
Wujudkan Lingkungan Asri, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Laksanakan Penghijauan
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Indeks Berita