Advertisement

Terlibat Soal Tambang Galian C Ilegal, Kades Dibal Boyolali di Tangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka. Jabatan di Berhentikan Sementara

SOLO RAYA
Minggu, 27 Ags 2023  07:46
Terlibat Soal Tambang Galian C Ilegal, Kades Dibal Boyolali di Tangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka. Jabatan di Berhentikan Sementara
 

BOYOLALI - Sebelumnya sempat membuat gempar beredar kabar yakni Sulistiyanto, Kepala Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, telah menghilang sekitar selama enam hari dan tak muncul di kantor kerjaannya.

Sosok Kades ini diketahui menjabat semenjak per Maret tahun 2022 kemarin. Atas  keberadaannya yang tidak diketahui, pihak perangkat secara lisan melaporkan ke Muspika, kemudian juga diteruskan ke Bupati Boyolali, M Said Hidayat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).

Usut punya usut Kades yang dianggap menghilang berhari-hari tersebut, terkuak bahwa ditangkap dan ditahan di Polres Boyolali karena tersandung kasus tambang galian C ilegal.

Advertisement

Baca juga: Babak Baru Kasus BUMDes Pungsari Plupuh Sragen, Kades di Duga Selain Tilep Dana Juga Gadaikan Motor Dinasnya. Bupati: Saya Berhentikan Sementara Jabatannya

Hingga saat ini, selama masa tahanan Kades Sulistiyanto juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan semenjak pertengahan bulan Agustus 2023 ini atas kasus yang menimpanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Trianto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan berkaitan dalam kasus itu, pihak Pemkab Boyolali pada dasarnya juga telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar tentang pemberitahuan soal penetapan tersangka terhadap Kades Dibal itu. 

Advertisement Jaro Ade

Setelah mendapat surat pemberitahuan tersebut, pihaknya juga melakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ini juga tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Dibal itu. Pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga muncul keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian yang bersangkutan nantinya masih berpeluang dikembalikan lagi sebagai kades tetapi tergantung putusan pengadilan dan masa jabatannya.

"Kades tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah Karanganyar, pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan. Hal ini juga untuk optimalisasi dan kelancaran pelayanan masyarakat," terangnya pekan lalu. 

Advertisement

Baca juga: Kebelet Nikah !! Jumlah ABG di Boyolali Akhiri Masa Lajang Naik Drastis, 75 % Karena Berbadan Dua Alias Hamil Duluan

Masih menurutnya, sanksi tersebutjuga berdasarkan pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2019 tentang perubahan Perbup Nomor 22/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Pemberhentian sementara kepala desa yang tersangkut kasus pidana diatur dalam Pasal 7 pada ayat 1 berbunyi kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan dan atau menjalani proses penahanan selama proses pemeriksaan perkara pidana. 

1
2
Berikutnya
TAG:
Kades
tambang galian
tersangka
Boyolali
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Satu Visi Membangun Bangsa, Beri Kontribusi Untuk Negara dan Masyarakat

Sumsel   Senin, 29 Apr 2024  18:35

Kesal rumahnya digeruduk ojol, Via Vallen buka suara

Gaya Hidup   Senin, 29 Apr 2024  18:02

Heri Amalindo Serius Maju Sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan 2024: Ambil Formulir Pendaftaran..

Sumsel   Senin, 29 Apr 2024  17:26

Detik-detik Brigadir RA bunuh diri yang terekam CCTV

Hukum   Senin, 29 Apr 2024  17:01

Setelah viral di medsos, Bea Cukai akhirnya bebaskan bea masuk alat belajar tunanetra

Ekonomi   Senin, 29 Apr 2024  16:31

Identias sudah dikantongi, Polres Bogor buru pelaku tawuran yang tewaskan seorang remaja

DAERAH   Senin, 29 Apr 2024  15:59

Presiden Jokowi terima kunjungan PM Singapura di Bogor

NASIONAL   Senin, 29 Apr 2024  12:51

Markas judi online di 3 rumah mewah di Teluknaga digerebek polisi

HUKUM   Senin, 29 Apr 2024  12:19

Sah, Jakarta berganti jadi DKJ, bukan lagi DKI

NASIONAL   Senin, 29 Apr 2024  11:13

TNI AD pastikan pelaku penganiayaan di Bandung bukan keponakan Mayjen Rifky Nawawi

HUKUM   Senin, 29 Apr 2024  10:39

Ngaku keponakan jenderal, menganiaya sambil live

HUKUM   Senin, 29 Apr 2024  09:08

Polsek Babat Supat Selidiki Pelemparan Batu Bus Putra Remaja

SUMSEL   Senin, 29 Apr 2024  09:07

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

SUMSEL   Senin, 29 Apr 2024  08:05

Prabowo tak hadiri undangan PKS, sinyal tolak PKS gabung koalisi?

NASIONAL   Minggu, 28 Apr 2024  22:11

Rombongan Harley Davidson kecelakaan di Jatim, 2 orang tewas

DAERAH   Minggu, 28 Apr 2024  21:27

Prabowo ungkap hanya mau maju capres apabila didukung Jokowi

NASIONAL   Minggu, 28 Apr 2024  18:59

Diduga Kades Senor tidak transparan, pengelolaan Bumdes desa Mukti jaya di pertanyakan

SUMSEL   Minggu, 28 Apr 2024  16:29

Larangan nobar Piala Asia U23 telat, sehingga bikin gaduh

GAYA HIDUP   Minggu, 28 Apr 2024  16:03

Digeruduk netizen pasca larangan nobar Piala Asia U-23, Harry Tanoe tutup kolom komentar di..

GAYA HIDUP   Minggu, 28 Apr 2024  15:06

MNC Larang Nobar Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

GAYA HIDUP   Minggu, 28 Apr 2024  13:51

Jadi Korban Aksi Dukun Cabul dari Banten, Seorang IRT di Lampung Rugi Puluhan Juta

LAMPUNG   Minggu, 28 Apr 2024  09:50

Gempa Garut, Dilaporkan Sejumlah Bangunan di Tasikmalaya dan Garut Rusak

DAERAH   Minggu, 28 Apr 2024  08:38

BMKG: Gempa Bumi Garut Berjenis Intraslab Earthquake

DAERAH   Minggu, 28 Apr 2024  08:10

Gempa M 6,6 Guncang Garut Jabar, Terasa hingga Jakarta

DAERAH   Minggu, 28 Apr 2024  00:04

Pj Bupati Tangerang dan Pj Kabupaten Sidenreng Rappang Tandatangani MoU Kerjasama Antar Daerah..

BANTEN   Sabtu, 27 Apr 2024  22:57
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link