Advertisement

Terlibat Soal Tambang Galian C Ilegal, Kades Dibal Boyolali di Tangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka. Jabatan di Berhentikan Sementara

SOLO RAYA
Minggu, 27 Ags 2023  07:46
Terlibat Soal Tambang Galian C Ilegal, Kades Dibal Boyolali di Tangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka. Jabatan di Berhentikan Sementara
 

BOYOLALI - Sebelumnya sempat membuat gempar beredar kabar yakni Sulistiyanto, Kepala Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, telah menghilang sekitar selama enam hari dan tak muncul di kantor kerjaannya.

Sosok Kades ini diketahui menjabat semenjak per Maret tahun 2022 kemarin. Atas  keberadaannya yang tidak diketahui, pihak perangkat secara lisan melaporkan ke Muspika, kemudian juga diteruskan ke Bupati Boyolali, M Said Hidayat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).

Usut punya usut Kades yang dianggap menghilang berhari-hari tersebut, terkuak bahwa ditangkap dan ditahan di Polres Boyolali karena tersandung kasus tambang galian C ilegal.

Advertisement

Baca juga: Babak Baru Kasus BUMDes Pungsari Plupuh Sragen, Kades di Duga Selain Tilep Dana Juga Gadaikan Motor Dinasnya. Bupati: Saya Berhentikan Sementara Jabatannya

Hingga saat ini, selama masa tahanan Kades Sulistiyanto juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan semenjak pertengahan bulan Agustus 2023 ini atas kasus yang menimpanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Trianto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan berkaitan dalam kasus itu, pihak Pemkab Boyolali pada dasarnya juga telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar tentang pemberitahuan soal penetapan tersangka terhadap Kades Dibal itu. 

Advertisement Jaro Ade

Setelah mendapat surat pemberitahuan tersebut, pihaknya juga melakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ini juga tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Dibal itu. Pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga muncul keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian yang bersangkutan nantinya masih berpeluang dikembalikan lagi sebagai kades tetapi tergantung putusan pengadilan dan masa jabatannya.

"Kades tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah Karanganyar, pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan. Hal ini juga untuk optimalisasi dan kelancaran pelayanan masyarakat," terangnya pekan lalu. 

Advertisement

Baca juga: Kebelet Nikah !! Jumlah ABG di Boyolali Akhiri Masa Lajang Naik Drastis, 75 % Karena Berbadan Dua Alias Hamil Duluan

Masih menurutnya, sanksi tersebutjuga berdasarkan pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2019 tentang perubahan Perbup Nomor 22/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Pemberhentian sementara kepala desa yang tersangkut kasus pidana diatur dalam Pasal 7 pada ayat 1 berbunyi kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan dan atau menjalani proses penahanan selama proses pemeriksaan perkara pidana. 

1
2
Berikutnya
TAG:
Kades
tambang galian
tersangka
Boyolali
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Pencurian Mobil Sadis

Daerah   Jumat, 17 Mei 2024  03:35

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  22:43

Lima Awak Media yang tergabung dengan IWO Indonesia DPD OKI Bersilaturahmi ke Polsek Cengal..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  22:31

Bareskrim Polri turun tangan buru tiga buronan kasus Vina Cirebon

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  22:05

Dibuka Iriana Joko Widodo, dr. Sheila Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Solo

OKU TIMUR   Kamis, 16 Mei 2024  21:47

Rekaman pengakuan arwah Vina Cirebon, begini penjelasannya

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  20:29

Kematian Vina Cirebon, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link