Tarik paksa unit kendaraan Roda dua , KPS Sehati tabrak UU No 42 tahun 1999
Banyuasin_ AliansiNews.id.
Sengketa sewa guna usaha sebagai konsumen dengan pihak leasing terkait penarikan motor secara paksa oleh debt collector.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Hal ini dirasakan salah satu warga desa Telang karya bernama Essi, Yang menunggak cicilan Selama 8 hari, 1 unit kendaraan Roda dua (2) Jenis Yamaha Vixion di tarik paksa oleh salah satu Koperasi yang berdomisili di Desa Telang Jaya kecamatan Muara Telang, (Koperasi Sehati). Tanpa pemberitahuan serta Somasi terlebih dahulu," ucapnya
Sebelumnya berdasarkan perjanjian, dijelaskan jika waktu pembayaran sudah lebih dari 8 hari hingga 30 hari, maka prosedur penarikan kendaraan leasing yang selanjutnya adalah dengan mengirimkan surat peringatan pada debitur. Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran."terangnya
Secara sepihak pihak Koperasi Sehati menarik paksa 1 Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Yamaha Vixion tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, serta tanpa Berita acara serah terima barang (BAST)"Jelasnya