Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus Curat, dengan meringkus dua Tersangka
MUSI RAWAS, Aliansinews,-
Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus dua tersangka terduga buah curat dirumahnya, di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (3/1/2024).
Diketahui identitas kedua tersangka, Muslim (42) dan Benyamin (40), keduanya warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri buah sawit milik, SR dikebunnya di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (13/12/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
"Benar, anggota berhasil meringkus dua tersangka. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka, Muslim berada dirumahnya, di Desa Sembatu Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, langsung meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka, Muslim, berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang.