Tarik paksa unit kendaraan Roda dua , KPS Sehati tabrak UU No 42 tahun 1999
Berkaitan dengan hal ini, Ketua DPD LAI Sum-sel Syamsudin Djoesman, menyatakan, belum lama ini Divisi Humas Polri memberikan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas bahwa DC tidak bisa meminta kendaraan secara paksa kepada konsumen. Dalam proses penarikan kendaraan berstatus kredit macet tersebut, harus ada mekanisme yang diikuti oleh DC.

Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Kalau DC pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan, ada sanksi pidana yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Tidak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih hutang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan,” ujarnya
Adapun jika terjadi perampasan di jalan dapat dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Maka dari itu pihaknya menyampaikan bahwa pihak DC atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.
“Mereka juga tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan secara sepihak. Kemudian perusahan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu,” terang dia. ( Topan Markula)


