Saatnya Revolusi Pers Indonesia, 80 Persen Wartawan Masih Jauh di Bawah Standar Kemakmuran
Media-media yang memberitakan kejadian polisi tangkap pelaku asusila tersebut justeru diancam dan ditakut-takuti Dewan Pers dengan surat panggilan dan ancaman pidana dan denda ratusan juta rupiah jika tidak membuat permintaan maaf kepada pelaku asusila yang digrebek polisi.
Kedua pelaku asusila tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum. Dewan Pers justeru terkesan melindungi pelaku kejahatan dan menyudutkan media.
Selain itu, masih banyak lagi kebijakan aneh dan rancu yang dipraktekan Dewan Pers dalam rangka penyelesaian aduan. Bahkan yang paling parah adalah ketika seorang wartawan bernama Torozidu Lahia yang memberitakan kasus korupsi dinyatakan bersalah dan direkomendasi Dewan Pers untuk diproses hukum di luar UU Pers akhirnya ditahan polisi namun kemudian dibebaskan. Bupati yang ditulisnya korupsi terbukti ditangkap KPK dan divonis bersalah.
Pada tahun 2018, ada juga wartawan Muhamad Jusuf yang tewas di tahanan karena dikriminalisasi. Gara-gara rekomendasi Dewan Pers bahwa wartawannya belum UKW dan medianya belum terverifikasi sehingga diproses hukum di luar UU Pers.
*Revolusi Pers Indonesia*
Wikipedia Indonesia menerangkan tentang dialektika revolusi bahwa revolusi merupakan suatu usaha menuju perubahan menuju kemaslahatan rakyat yang ditunjang oleh beragam faktor, tak hanya figur pemimpin, tetapi juga segenap elemen perjuangan beserta sarananya.
Logika revolusi merupakan bagaimana revolusi dapat dilaksanakan berdasarkan suatu perhitungan mapan, bahwa revolusi tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ia akan datang pada waktunya.
Atas kondisi di atas, tak heran organisasi-organisasi non konstituen akhirnya memilih melakukan Revolusi Pers dengan membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen untuk keluar dari belenggu stigma ‘abal-abal’ dan penumpang gelap kemerdekaan pers yang ditebar Dewan Pers.
Pergerakan revolusi pers kemudian berlanjut. Untuk mengajari Dewan Pers tentang cara menghadapi media yang disebutnya abal-abal, Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia sudah membetuk tim pembinaan media berita online.
Tahap awal sudah ada 25 media online yang dipasang perangkat SEO (Search Engine Optimise) untuk meningkatkan kekuatan media pada mesin pencarian google.


