Saatnya Revolusi Pers Indonesia, 80 Persen Wartawan Masih Jauh di Bawah Standar Kemakmuran
Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim membatalkan putusan PN Jakarta pusat dan menerima permohonan banding pemohon. Namun dalam putusannya tetap menolak gugatan pemohon dengan pertimbangan bahwa Mahkamah Agung yang berwenang membatalkan Peraturan Dewan Pers.
Untuk mengajukan kasasi di MA, syarat membatalkan peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tersebut harus sudah masuk dalam lembar negara.
Namun, seluruh Peraturan Dewan Pers ternyata tidak satupun tercatat dalam lembar negara sehingga tidak bisa dibatalkan MA karena bukan merupakan peraturan perundangan dan penerapannya tidak mengikat.
Penulis selaku warga negara yang memiliki hak konstitusi yang dirugikan oleh pasal dalam UU Pers, kemudian mengajukan uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi bersama Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian sebagai wartawan, pimpinan organisasi pers, dan pimpinan media.
Menariknya, dalam sidang di MK Presiden RI Joko Widodo melalui kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM dan Mentri Kominfo mengatakan Dewan Pers hanya sebagai fasilitator bukan regulator yang membuat peraturan di bidang pers.
Dalam keterangan Dewan Pers di persidangan juga mengakui yang berhak membuat peraturan pers adalah organisasi-oganisasi pers. Dewan Pers hanya memfasilitasi keputusan atau konsensus bersama organisasi-organisasi pers itu menjadi peraturan Dewan Pers.
Keterangan pihak terkait yakni pimpinan organisasi pers konstituen Dewan Pers di depan majelis hakim bahwa pihaknya tidak dirugikan hak konstitusinya dengan adanya peraturan Dewan Pers.
Sementara di luar persidangan, salah satu konstituen yakni Serikat Media Siber Indonesia justeru melayangkan protes keras atas kesewenangan Dewan Pers yang tidak melaksanakan keputusan bersama organisasi-oganisasi pers konstituen mengenai peninjauan Statuta Dewan Pers.
SMSI juga menyurat ke Presiden RI agar tidak menetapkan SK Dewan Pers yang sudah diajukan ke Presiden.


