Saatnya Revolusi Pers Indonesia, 80 Persen Wartawan Masih Jauh di Bawah Standar Kemakmuran
Fakta data dan informasi yang diurai di atas adalah bukti bahwa mayoritas masyarakat pers Indonesia tidak merasakan manfaat dari keberadaan Dewan Pers.
Belanja iklan nasional tidak pernah diperjuangkan untuk terdistribusi hingga ke daerah-daerah. Semua hanya dinikmati oleh perusahaan pers raksasa yang ada di Jakarta saja.
Tak heran, Anggota Dewan Pers selama ini hanya diisi oleh elit wartawan dan pengusaha media untuk menjaga bisnis para konglomerat media yang meraup penghasilan dari monopoli belanja iklan tersebut dengan nilai yang sagat fantastis.
Pajak iklan yang selama ini dipungut dari media langsung masuk ke kas negara lewat kantor pajak. Potensi Pendapatan Asli Daerah dari belanja iklan tidak masuk karena Perda Tentang Pajak Reklame tidak berlaku bagi iklan yang dimuat melalui sarana media cetak, TV, Radio, dan digital media.
Dewan Pers Indonesia sudah memulai melaksanakan pembahasan penyusunan Perda tentang Belanja Iklan yang nantinya dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Setiap iklan di media cetak, TV, Radio, dan digital media seharusnya dikenakan pajak iklan (sejenis Pajak Reklame) yang belum ada Peraturan Daerahnya. Kegiatan tersebut sudah dimulai dibahas di Medan Sumatera Utara pada tahun 2021.
Dengan konsep Perda Pajak Iklan Media Massa ini maka diharapkan perusahaan nasional yang akan mempromosikan produk barang dan jasa dapat menyisikan belanja iklannya untuk didistribusi ke daerah melalui perusahaan cabang atau kantor perwakilan distributor barang dan jasa di setiap provinsi.
Jika konsep ini berhasil maka media atau perusahaan pers lokal akan kebanjiran iklan promosi dari perwakilan perusahaan-perusahan distributor barang dan jasa di setiap provinsi.
*Menggugat Eksistensi Dewan Pers*
Carut-marut kebijakan dan sepak terjang Dewan Pers yang kontroversial mengundang protes keras dari dalam maupun luar konstituen Dewan Pers.
Kelompok non konstituen yang dimotori Serikat Pers Republik Indonesia sempat menggugat eksistensi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat PN gugatan ditolak dan Peraturan Dewan Pers dianggap sebagai peraturan perundang-undangan oleh putusan Majelis Hakim.


