Saatnya Revolusi Pers Indonesia, 80 Persen Wartawan Masih Jauh di Bawah Standar Kemakmuran
*Implementasi Program dan Kebijakan Abal-Abal*
Lantas apa yang dikerjakan Dewan Pers selama kurun waktu tahun 2003 sampai 2022 untuk menegakan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, dan memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers?
Dewan Pers hanya berkutat pada bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW dan verifikasi media dengan tebaran propaganda wartawan dan media abal-abal.
Dengan cara itu Dewan Pers berhasil mencitrakan buruk puluhan ribu media itu jika tidak ikut verifikasi media. Dan ribuan wartawan yang malu disebut abal-abal terpaksa berjibaku ikut UKW berbiaya mahal demi melepas label ‘abal-abal’ versi Dewan Pers.
Padahal kenyataan yang sesungguhnya, UKW versi Dewan Pers itulah yang abal-abal. Karena Lembaga Penguji Kompetensinya tidak bersertifikat lisensi dari negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan asesor atau penguji kompetensinya pun ‘abal-abal’ karena tidak bersertifikat BNSP.
Di sisi pelayanan aduan sengketa pers, media dan wartawan sering dikriminalisasi karena system pelayanan aduan di Dewan Pers, maaf sangat abal-abal. Baik cara menerima aduan dan cara penyelesaian sengketa pers juga tidak professional dan tidak mencerminkan perlindungan kemerdekaan pers.
Banyak wartawan dan media dinyatakan pemberitaannya bukan karya jurnalistik karena wartawan dan Pimrednya tidak mengikuti UKW serta media teradu belum terverifikasi Dewan Pers. PPR Dewan Pers merekomendasi teradu dapat diproses hukum di luar UU Pers atau dengan kata lain dapat dikriminalisasi dengan UU ITE atau pasal pidana pencemaran nama baik.
Sangat disayangkan, cara penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers tidak menggunakan tenaga mediator yang bersertifikat meskipun Mahkamah Agung RI sudah mewajibkan setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator.
Contoh kasus penyelesaian sengketa pers yang amburadul adalah kejadian di Gorontalo ketika Dewan Pers justeru melindungi Pelaku asusila yang mengaku sebagai korban pemberitaan media. Kejadian penggerebekan polisi di sebuah kamar kos dan menangkap basah seorang pejabat Kepala Dinas Kominfo di Kabupaten Gorontalo sedang berduaan dengan isteri orang, justeru direkomendasi Dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik.
Peristiwa hukum operasi Justitia yang dilakukan aparat kepolisian dan diliput media, serta ada pelaku yang digrebek dan digelandang ke markas polres justeru dianggap kesalahan pemberitaan yang tidak cover both side.


