Advertisement

Ribuan Hutan Produksi di Bayung Lencir, Muba, Sumsel, Diduga Digarap Tanpa Izin

DAERAH
Selasa, 07 Jul 2020  15:46
Ribuan Hutan Produksi di Bayung Lencir, Muba, Sumsel, Diduga  Digarap Tanpa Izin
 

Ribuan hektar lahan Hutan Produksi (HP) di kawasan Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin diduga digarap secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, demi keuntungan secara pribadi dan kelompoknya saja.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Minggu, (5/7) kawasan hutan liar di desa muara merang, kini berubah fungsi menjadi areal perkebunan ubi. Dua unit alat berat jenis buldozer di lokasi dan puluhan pekerja terlihat membabat habis tanam tumbuh di atas lahan hutan HP yang notabese merupakan milik kementerian kehutanan tersebut.

Ironisnya, meski diduga tidak memiliki izin resmi pengelolaan hutan HP, namun aktivitas pengusuran lahan dan penaman ubi racun di lokasi tersebut dapat berjalan mulus, tanpa ada halangan sama sekali, baik oleh aparat pemerintah setempat, maupun dari pihak dinas kehutanan.

Advertisement

Baca juga: Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan

Sejumlah masyarakat yang berhasil dimintai keterangannya mengatakan, masyarakat tidak bisa berbuat apa apa. Menurutnya, mereka dipaksa untuk menurut pada pihak penggarap, sebab kalau tidak mereka dipaksa untuk keluar dari lokasi.

"Kami disini hanya bisa pasrah pak, bahkan lahan milik kami yang selama ini kami kelola, semuanya mereka garap. Kalau kami tidak menurut aturan kereka, maka kami akan diusir pak," kata salah seorang warga yang menolak menyebutkan identitasnya dengan alasan takut keselamatannya akan terancam.

Advertisement Jaro Ade

Ditambahkannya, lahan yang digarap tersebut, berawal dari titik koordinat di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba sampai ke Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tunggkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu Ketua DPD Badan Penelitian Asset Negara Aliansi Indonesia Sumatera Selatan Syamsuddin Djoesman kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan secara langsung. Menurutnya, dilokasi yang di garap berdasarkan titik koordinat -2.27079.104.20974 itu masuk dalam kawasan hutan produksi.

"Kami menduga kegiatan itu tidak memiliki izin sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 6 Undang undang Kehutanan dan IPPKH. Masalah ini akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang. Karena itu kami minta kepada Kementrian kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi, Ditjen GAKKUM KLHK, Polri dan TNI untuk menindak lanjuti permasalah tersebut," katanya.

Advertisement

Baca juga: Ketua BPAN LAI DPD Sumsel Berang Ikut Dicatut Dalam Dugaan Kasus Penipuan Di Muara Enim

Lebih lanjut dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pihak penggarap yang diketahui adalah Ahong Cs tersebut jelas melanggar hukum dan telah merugikan negara.

1
2
Berikutnya
TAG:
hutan produksi
musi banyuasin
aliansi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Kasus Vina Cirebon, 3 rekan kerja Pegi Setiawan 6 jam dicecar pertanyaan polisi

Daerah   Sabtu, 01 Jun 2024  02:44

Pemkot Tangerang Rotasi dan Promosi 35 Pegawai

Banten   Sabtu, 01 Jun 2024  00:46

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Menurunkan Stunting

Banten   Jumat, 31 Mei 2024  23:53

Jakarta atau Jabar? Ridwan Kamil tunggu arahan DPP Golkar

Nasional   Jumat, 31 Mei 2024  22:57

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Hukum   Jumat, 31 Mei 2024  22:34

Kejagung tetapkan 6 tersangka kasus korupsi 109 Ton Emas Antam

TIPIKOR   Jumat, 31 Mei 2024  22:04

Cek Lokasi Penerima Bantuan RTLH Bhabinkamtibmas Cibogor Berikan Himbauan ke Warga

DAERAH   Jumat, 31 Mei 2024  21:34

Sederet `kebaikan` SYL untuk sang biduan Nayunda Nabila yang terungkap dalam sidang

TIPIKOR   Jumat, 31 Mei 2024  19:56

Pungutan Liar Dilakukan Oleh Oknum Guru Honorer SMKN 1 Kayuagung ke Siswa

SUMSEL   Jumat, 31 Mei 2024  19:41

Yakin Pegi Setiawan tak terlibat kasus Vina Cirebon, 65 pengacara turun tangan membela

HUKUM   Jumat, 31 Mei 2024  19:30

Bau tak sedap, gudang limbah kecap di Desa Sadeng Bogor digeruduk warga

DAERAH   Jumat, 31 Mei 2024  19:20

Polsek Cigudeg sambangi warga Desa Cisarua Kecamatan Sukajaya sampaikan himbauan kamtibmas..

DAERAH   Jumat, 31 Mei 2024  18:42

Lakukan penyelidikan, Komnas HAM kunjungi rumah keluarga Vina Cirebon

HUKUM   Jumat, 31 Mei 2024  18:05

Polisi ungkap kasus konten pornografi anak, sudah 2.010 video terjual

HUKUM   Jumat, 31 Mei 2024  16:55

Apa itu Tim Gugus Tugas Prabowo-Gibran, apa fungsinya dan siapa anggotanya?

NASIONAL   Jumat, 31 Mei 2024  16:36

Sukses menjalani Fit and Proper test, Arham-Rahmat optimis meraih rekomendasi Demokrat

LUWU UTARA   Jumat, 31 Mei 2024  13:32

Jokowi resmikan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Bangkinang-Pangkalan

EKONOMI   Jumat, 31 Mei 2024  13:01

Dishub Bogor Terjunkan Tim Cegah Pungli Parkir Truk Tambang di Tenjo

DAERAH   Jumat, 31 Mei 2024  12:48

BPKP Evaluasi Kinerja PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang

BANTEN   Jumat, 31 Mei 2024  11:30

BRIN berikan Penghargaan Kinerja Tranformasi Digital Pelayanan Publik kepada Pemkot Tangerang..

BANTEN   Jumat, 31 Mei 2024  10:48

Masa jabatan kades di Kabupaten Bogor tambah 2 tahun

DAERAH   Jumat, 31 Mei 2024  10:24

IESR Dorong Pemda Sumsel, siapkan Transisi Energi Berkeadilan

SUMSEL   Jumat, 31 Mei 2024  10:16

Polda Jabar tetapkan 2 tersangka baru kecelakaan bus SMK Lingga Kencana

DAERAH   Jumat, 31 Mei 2024  08:03

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur diungkap orangtua korban

HUKUM   Kamis, 30 Mei 2024  21:55

H Ridwan Irawan, jamaah haji dari Bayah, laporkan suhu di Madinah saat musim haji sekarang..

DAERAH   Kamis, 30 Mei 2024  20:00
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link