Ribuan Hutan Produksi di Bayung Lencir, Muba, Sumsel, Diduga Digarap Tanpa Izin
Selasa, 07 Jul 2020 15:46
"Sesuai dengan undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H), kami menduga pihak pengarap ini telah melanggarnya, kalau kita merujuk undang undang tersebut, pelakunya dapat dituntut pidana penjara maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar. Karena itu kita minta pihak yang berwenang dapat menindaklanjutinya," pintanya.
Sementara itu pihak penggarap Ahong saat dikonfirmasi via wahtsap di no. 0811-711xxx sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. (Hadi/LAI)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


