Dishub Bogor Terjunkan Tim Cegah Pungli Parkir Truk Tambang di Tenjo

Jakarta - Aliansinews id. Video dengan narasi praktik pungutan liar (pungli) di area parkir khusus truk tambang di Tenjo (sebelumnya ditulis Parungpanjang), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan evaluasi dan menerjunkan tim agar kejadian serupa tak terulang.
"Berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, kami akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut," kata Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, dalam keterangannya (31/5/2024).
"Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami sosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya," tegasnya.
Dadang menyebut telah menempatkan anggotanya di sana. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar lalu lintas truk tambang beserta operasionalnya berjalan lancar.
"Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB perhari, sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang," ungkapnya.
Advertisement
Dishub Pastikan Anggotanya Tak Terlibat
Dadang sebelumnya mengatakan, pria bertopi hitam yang meminta sejumlah uang dalam video viral, bukan petugas Dishub Kabupaten Bogor. Dadang mengaku sudah mendatangi lokasi untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli.
"Kita pastikan itu masyarakat ya (bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor), ya namanya masyarakat ya, cuma belum tahu nih masyarakat yang mana," kata Dadang saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/5).
"Itu oknum dari masyarakat, saya udah ke lokasi, sudah lakukan pengecekan langsung ke lokasi, sekarang sudah tidak ada ya pungli itu, sudah clear," imbuhnya.
Dadang menyebutkan, sesuai dengan Perbup 56 Tahun 2023, truk tambang hanya boleh beroperasi dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Selama tidak beroperasi, truk tambang diharapkan masuk kantong parkir khusus truk tambang.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



